Akurat

Misbakhun Tegaskan Mandat Baru BI Tak Lunturkan Independensi

Yosi Winosa | 5 Februari 2026, 19:48 WIB
Misbakhun Tegaskan Mandat Baru BI Tak Lunturkan Independensi

AKURAT.CO Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menegaskan, revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) tidak akan menggerus independensi Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral.

Pernyataan ini merespons wacana perluasan mandat BI yang mencakup dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Menurut Misbakhun, mandat tersebut merupakan praktik umum yang telah lama diterapkan oleh bank sentral di berbagai negara.

“Ketika bank sentral Amerika Serikat, The Fed, diberi mandat undang-undangnya seperti itu, tidak ada isu mengenai independensi. Kenapa ketika Indonesia ingin memasukkan itu, kemudian muncul isu independensi,” ujar Misbakhun di Jakarta, Rabu (4/2/2026).
 
Baca Juga: Misbakhun Dorong BI Lebih Agresif Jaga Stabilitas Rupiah

Dirinya menilai penguatan peran BI justru sejalan dengan praktik terbaik (best practice) bank sentral global yang tidak hanya menjaga stabilitas moneter, tetapi juga berkontribusi terhadap stabilitas dan pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.

Misbakhun menegaskan, dalam desain kelembagaan yang diatur undang-undang, BI tetap tunduk pada konstitusi dan tidak berada di bawah intervensi kekuasaan mana pun. Dengan demikian, keterlibatan BI dalam mendorong pertumbuhan ekonomi tidak serta-merta menggeser prinsip independensi bank sentral.

“Kesejahteraan itu bisa dicapai kalau ekonomi kita tumbuh. Kalau ekonomi tumbuh, tercipta lapangan pekerjaan. Di sana ada investasi, masyarakat punya penghasilan,” tambahnya.

Dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI pada Rabu (4/2/2026), pemerintah telah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) sebagai bagian dari tindak lanjut pembahasan revisi UU P2SK. Selanjutnya, DIM tersebut akan dibahas dalam rapat internal panitia kerja (panja) DPR yang telah dibentuk.

Adapun sejumlah isu strategis yang masuk dalam pembahasan revisi UU P2SK meliputi pengaturan aset digital dan kripto, penguatan pasar modal, hingga mekanisme penyusunan anggaran di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang saat ini juga tengah diuji melalui mekanisme judicial review.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa