Akurat

Ketua Hingga Jajaran Pimpinan OJK Mundur Teratur, Ada Apa?

Andi Syafriadi | 30 Januari 2026, 18:56 WIB
Ketua Hingga Jajaran Pimpinan OJK Mundur Teratur, Ada Apa?

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi pengunduran diri sejumlah pimpinan kunci di lembaga pengawas sektor keuangan nasional.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, bersama Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK), serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK), secara resmi telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.

Kabar pengunduran diri pimpinan OJK ini langsung menjadi perhatian publik dan pelaku industri jasa keuangan, mengingat peran strategis OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Meski demikian, OJK menegaskan bahwa proses tersebut tidak akan mengganggu fungsi pengawasan, pengaturan, dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: OJK Buka Peluang Danantara Jadi Pemegang Saham BEI Usai Demutualisasi

Pengunduran diri ini disebut sebagai langkah yang dilakukan sesuai mekanisme hukum dan tata kelola yang berlaku, serta bertujuan mendukung proses pemulihan kelembagaan secara berkelanjutan.

Pengunduran Diri Pimpinan OJK Diproses Sesuai Undang-Undang

OJK menyampaikan bahwa pengunduran diri Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK telah diajukan secara resmi dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Proses tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Juga: OJK: Plt Dirut BEI dari Direksi Aktif

Dengan dasar hukum tersebut, OJK memastikan seluruh tahapan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip tata kelola yang baik.

Mahendra Siregar: Bentuk Tanggung Jawab Moral

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyatakan bahwa pengunduran dirinya bersama jajaran pimpinan terkait merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung langkah pemulihan yang dibutuhkan oleh lembaga.

“Pengunduran diri ini merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah-langkah pemulihan yang diperlukan,” ujar Mahendra Siregar dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Pernyataan ini menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak diambil secara sepihak, melainkan mempertimbangkan kepentingan kelembagaan dan keberlanjutan pengawasan sektor jasa keuangan.

OJK Pastikan Fungsi Pengawasan Tetap Berjalan Normal

Di tengah dinamika pergantian pimpinan, OJK menegaskan bahwa pengunduran diri tersebut tidak memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan nasional.

Untuk sementara waktu, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK akan dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan dan tata kelola internal yang berlaku.

Langkah ini dilakukan guna memastikan kesinambungan kebijakan, pengawasan pasar modal, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri keuangan tetap berjalan optimal.

Komitmen Jaga Kepercayaan Publik dan Industri Keuangan

OJK menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip good governance, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa stabilitas sektor keuangan tetap menjadi prioritas utama OJK.

“OJK berkomitmen untuk menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan,” ujar M. Ismail Riyadi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
A