Respons Masukan MSCI Soal Free Float Saham, OJK Siapkan Langkah Konkret Ini
Hefriday | 29 Januari 2026, 16:31 WIB

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan langkah lanjutan untuk merespons masukan dari Morgan Stanley Capital International (MSCI) terkait penilaian free float saham di pasar modal Indonesia.
Isu ini menjadi sorotan karena berkaitan langsung dengan posisi saham Indonesia dalam indeks global MSCI, yang selama ini menjadi acuan utama investor institusi internasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menegaskan, masukan MSCI dipandang sebagai sinyal positif bahwa saham emiten Indonesia masih memiliki daya tarik dan layak dipertimbangkan oleh investor global.
OJK memastikan penyesuaian yang dilakukan tidak bersifat kosmetik, melainkan menyentuh aspek transparansi kepemilikan saham, metodologi free float, dan keselarasan dengan best practice internasional.
Baca Juga: IHSG Oversold, Analis: Berpeluang Rebound
Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga kepercayaan investor sekaligus memperkuat daya saing pasar modal nasional di tengah dinamika evaluasi indeks global.
MSCI Dinilai Tetap Minat pada Saham Indonesia
Mahendra menyampaikan, pada prinsipnya MSCI tetap memiliki keinginan untuk memasukkan saham-saham emiten Indonesia ke dalam indeks global.
Karena itu, OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) berkomitmen memastikan seluruh penyesuaian yang dibutuhkan dapat memenuhi metodologi dan standar yang ditetapkan MSCI.
“Kami memandang pernyataan MSCI sebagai masukan konstruktif dan sinyal bahwa saham-saham Indonesia tetap dipandang potensial serta layak diinvestasikan bagi investor global,” ujar Mahendra.
Langkah Pertama: Penyesuaian Data Free Float oleh BEI dan KSEI
Sebagai tahap awal, OJK menindaklanjuti proposal penyesuaian data free float yang telah dipublikasikan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Penyesuaian tersebut mencakup yaitu mengecualikan investor dalam kategori korporasi dan others dari perhitungan free float, mempublikasikan kepemilikan saham di atas dan di bawah 5% untuk setiap kategori investor.
Langkah ini bertujuan meningkatkan keterbukaan struktur kepemilikan saham agar lebih mudah dibandingkan dengan standar pasar global.
“Penyesuaian ini sedang dikaji oleh MSCI. Apa pun hasil penilaiannya, kami pastikan perbaikan lanjutan akan dilakukan sampai final dan dapat diterima sesuai yang dimaksud MSCI,” kata Mahendra di Gedung BEI, Kamis (29/1/2026).
Permintaan Tambahan MSCI: Transparansi Kepemilikan di Bawah 5 Persen
Langkah kedua, OJK berkomitmen memenuhi permintaan tambahan dari MSCI terkait penyediaan informasi kepemilikan saham di bawah 5%, lengkap dengan kategori investor serta struktur kepemilikannya.
Mahendra menegaskan, penyempurnaan data ini akan mengacu pada best practice internasional, sehingga transparansi dan keterbandingan data pasar modal Indonesia dapat sejajar dengan negara lain yang lebih matang.
Aturan Free Float Minimum 15 Persen dan Exit Policy
Sebagai langkah ketiga, SRO akan segera menerbitkan aturan mengenai free float minimum sebesar 15% dengan prinsip transparansi yang kuat. Aturan ini menjadi sinyal tegas untuk meningkatkan kualitas emiten di bursa.
Bagi emiten atau perusahaan publik yang tidak mampu memenuhi ketentuan tersebut dalam jangka waktu yang ditetapkan, akan diterapkan exit policy melalui mekanisme pengawasan yang terukur dan akuntabel.
Menjaga Daya Tarik Pasar Modal Indonesia
Melalui rangkaian langkah ini, OJK menargetkan penguatan transparansi kepemilikan saham dan kepastian metodologi free float. Upaya tersebut diharapkan mampu menjaga sekaligus meningkatkan daya tarik pasar modal Indonesia di mata investor internasional, terutama di tengah proses evaluasi indeks global oleh MSCI.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










