Akurat

OJK Cabut Izin Usaha PT Varia Intra Finance

Hefriday | 24 Januari 2026, 15:55 WIB
OJK Cabut Izin Usaha PT Varia Intra Finance

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (VIF) setelah perusahaan pembiayaan tersebut dinyatakan tidak dapat disehatkan. Keputusan ini menjadi sinyal tegas regulator dalam menjaga stabilitas industri pembiayaan nasional sekaligus melindungi kepentingan konsumen.

Pencabutan izin usaha PT Varia Intra Finance dilakukan setelah perusahaan gagal memenuhi ketentuan perbaikan selama masa pengawasan khusus. Langkah ini diambil OJK berdasarkan evaluasi menyeluruh atas kondisi keuangan, tata kelola, serta kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban kepada debitur dan kreditur.

Bagi masyarakat, khususnya debitur, kabar pencabutan izin usaha perusahaan pembiayaan kerap memunculkan pertanyaan soal kelanjutan kewajiban kredit, mekanisme penyelesaian, hingga perlindungan hukum. Karena itu, penting memahami latar belakang keputusan OJK, dasar hukum yang digunakan, serta langkah lanjutan yang wajib ditempuh PT VIF pasca pencabutan izin usaha.

Dasar Hukum Pencabutan Izin Usaha PT Varia Intra Finance

Pencabutan izin usaha PT Varia Intra Finance ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tertanggal 20 Januari 2026.

Keputusan ini mengacu pada Pasal 38 Peraturan OJK (POJK) Nomor 49 Tahun 2024, sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 25 Tahun 2025, yang mengatur tentang penetapan perusahaan pembiayaan yang tidak dapat disehatkan.
 
Baca Juga: OJK Cabut Izin PT DMS, Tegaskan Penegakan Tata Kelola Industri Ventura

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa OJK telah memberikan ruang dan waktu yang memadai bagi PT VIF untuk melakukan perbaikan.

“Regulator telah memberikan waktu yang cukup bagi PT Varia Intra Finance untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan sebagaimana tertuang dalam rencana tindak status pengawasan khusus,” ujar Ismail dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (24/1/2026).

Namun hingga batas akhir masa pengawasan khusus, perusahaan dinilai tetap tidak mampu memenuhi kriteria sebagai perusahaan pembiayaan yang dapat disehatkan.

“Sampai dengan berakhirnya status pengawasan khusus, PT VIF belum dapat memenuhi kriteria sebagai perusahaan yang dapat disehatkan, sehingga OJK mencabut izin usaha perusahaan tersebut,” tegasnya.

Alasan OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan

OJK menegaskan bahwa tindakan pengawasan, termasuk pencabutan izin usaha, dilakukan secara konsisten dan tegas untuk menjaga integritas industri jasa keuangan.

Langkah ini bertujuan menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat, berkelanjutan, dan terpercaya, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional.

Kebijakan ini juga menjadi pesan kuat bagi pelaku industri bahwa kepatuhan terhadap regulasi dan tata kelola yang baik bukan sekadar formalitas, melainkan prasyarat utama keberlangsungan usaha.

Larangan dan Kewajiban PT Varia Intra Finance Pasca Pencabutan Izin

Dengan dicabutnya izin usaha, PT Varia Intra Finance dilarang menjalankan kegiatan usaha pembiayaan dan tidak diperbolehkan lagi menggunakan kata “finance”, “pembiayaan”, atau istilah lain yang mencerminkan aktivitas perusahaan pembiayaan dalam nama perusahaan.

Selain itu, perusahaan diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk terhadap debitur, kreditur, dan pihak terkait lainnya.

Mekanisme Penyelesaian Hak Debitur dan Proses Likuidasi

OJK mewajibkan PT VIF untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak pencabutan izin usaha. Agenda RUPS tersebut adalah memutuskan pembubaran badan hukum serta pembentukan tim likuidasi.

Perusahaan juga harus memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada debitur dan kreditur mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban selama proses likuidasi berlangsung.

Sebagai bentuk layanan sementara, PT VIF diwajibkan menunjuk penanggung jawab serta membentuk Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat hingga tim likuidasi resmi terbentuk. Penunjukan ini harus dilaporkan kepada OJK paling lambat lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin.

Sinyal Tegas OJK untuk Industri Pembiayaan

Pencabutan izin usaha PT Varia Intra Finance menegaskan komitmen OJK dalam menegakkan regulasi dan menjaga kesehatan industri pembiayaan. Bagi debitur, langkah ini sekaligus memastikan adanya mekanisme penyelesaian yang terstruktur dan berada di bawah pengawasan regulator.

Penguatan tata kelola dan transparansi di sektor jasa keuangan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik serta menciptakan industri pembiayaan yang berkelanjutan di tengah dinamika ekonomi nasional.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa