Akurat

Terlambat Berbenah, Industri Asuransi Harus Kebut Eksekusi Roadmap

Yosi Winosa | 23 Januari 2026, 17:14 WIB
Terlambat Berbenah, Industri Asuransi Harus Kebut Eksekusi Roadmap

AKURAT.CO Industri asuransi nasional dinilai memiliki potensi pertumbuhan yang sangat besar, namun hingga kini kontribusinya terhadap perekonomian masih belum optimal. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai salah satu penyebabnya adalah reformasi dan transformasi industri perasuransian yang berjalan relatif lambat dibandingkan kebutuhan pasar dan besarnya potensi konsumen di Indonesia.
 
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa ke depan industri asuransi harus berkembang secara sehat, berkelanjutan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen. 
 
Hal ini menjadi krusial di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda, terhadap pentingnya perlindungan finansial jangka panjang.
 
 
Dalam konteks ekonomi yang dinamis dan tantangan kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan, OJK menilai kolaborasi antar pelaku industri menjadi kunci utama. 
 
Alih-alih bersaing secara sempit, industri asuransi justru perlu memperluas pasar dan memperbesar kontribusi sektor secara kolektif agar mampu menjangkau potensi yang masih sangat luas.

OJK: Industri Asuransi Harus Sehat dan Peduli Konsumen

Ogi menekankan bahwa penguatan industri perasuransian tidak dapat dilakukan secara parsial. Seluruh pemangku kepentingan, mulai dari regulator, asosiasi, hingga perusahaan asuransi, perlu bergerak dalam satu arah.
 
“Kita mesti bersama-sama saling berkolaborasi, sinergi, bisa mengembangkan industri perasuransian yang sehat, yang berkelanjutan, dan juga peduli terhadap konsumen atau pemegang polis,” ujar Ogi dalam acara Grand Launching Grha AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia) di Jakarta, Jumat (23/1/2026).
 
Menurut OJK, aspek perlindungan konsumen harus menjadi fondasi utama pertumbuhan industri. Kepercayaan publik hanya dapat dibangun jika produk asuransi transparan, mudah dipahami, dan benar-benar memberikan manfaat sesuai dengan janji yang disampaikan kepada pemegang polis.

Reformasi Dinilai Terlambat, Pertumbuhan Asuransi Tertinggal

Ogi mengakui bahwa terdapat pandangan dari sejumlah pihak yang menilai reformasi dan transformasi industri perasuransian di Indonesia tergolong terlambat. Kondisi ini berdampak pada pertumbuhan industri yang dinilai belum sebanding dengan potensi pasar domestik.
 
Padahal, dengan jumlah penduduk besar dan tingkat penetrasi asuransi yang masih rendah, ruang pertumbuhan industri asuransi Indonesia dinilai masih sangat terbuka.
 
“Jadi kita bersama-sama harus memperbesar kontribusi di sektor perasuransian karena potensinya sangat besar. Kuenya itu sangat besar. Tidak mungkin kita berkompetisi di antara kita sendiri, padahal kuenya itu sangat besar,” tegas Ogi.

Fokus OJK Beralih ke Eksekusi Roadmap Asuransi

OJK menegaskan komitmennya untuk mengeksekusi peta jalan (roadmap) industri perasuransian yang telah disusun dalam beberapa tahun terakhir. Ogi menyebut, OJK telah menerbitkan berbagai Peraturan OJK (POJK) sebagai landasan reformasi sektor asuransi.
 
Dengan banyaknya regulasi yang telah diterbitkan, fokus kebijakan kini tidak lagi pada penambahan aturan baru, melainkan pada implementasi yang konsisten dan terukur.
 
“Eksekusi bagaimana roadmap bisa dijalankan, bagaimana POJK itu bisa dipahami (dengan melakukan) sosialisasi, diseminasi POJK lebih sering, karena POJK dikeluarkan itu tidak mesti orang langsung mengerti, karena perlu waktu memahaminya,” jelasnya.

Sosialisasi POJK Jadi Kunci Transformasi Industri

OJK menilai, keberhasilan reformasi industri perasuransian sangat bergantung pada pemahaman pelaku industri terhadap regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, intensitas sosialisasi dan diseminasi POJK akan terus ditingkatkan agar kebijakan dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.
 
“Jadi kita jalankan reformasi, transformasi industri perasuransian yang sudah berjalan, kita eksekusi dengan baik, tapi ada guidance-guidance, ada regulasinya, ada POJK-nya, ada roadmap yang kita jadikan pegangan bersama,” ujar Ogi.

Momentum Kebangkitan Industri Asuransi

Dorongan OJK untuk mempercepat eksekusi roadmap menjadi sinyal kuat bahwa industri asuransi nasional tengah memasuki fase krusial. 
 
Dengan kolaborasi pelaku usaha, regulasi yang semakin matang, serta fokus pada perlindungan konsumen, industri asuransi diharapkan mampu tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan.
 
Bagi masyarakat, khususnya generasi muda, penguatan industri asuransi juga membuka peluang perlindungan finansial yang lebih aman dan terpercaya di masa depan. 
 
Keberhasilan transformasi ini akan menentukan seberapa besar peran asuransi dalam menopang stabilitas ekonomi nasional ke depan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa