Gandeng BSSN, Satgas PASTI Berantas Entitas Ilegal Secara Preventif

AKURAT.CO Kejahatan keuangan di Indonesia terus mengalami transformasi signifikan. Jika sebelumnya didominasi penipuan konvensional, kini modus berkembang menjadi kejahatan siber terorganisir, terutama melalui pinjaman online ilegal dan aplikasi keuangan palsu.
Dalam rapat kerja antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi XI DPR RI, terungkap bahwa Satgas PASTI tidak lagi berfungsi sekadar sebagai forum koordinasi.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa Satgas PASTI saat ini menggabungkan kewenangan administratif OJK dengan kewenangan penegakan hukum yang dimiliki Kepolisian dan Kejaksaan. Sinergi tersebut menjadi fondasi penting untuk mempercepat penindakan sekaligus pencegahan.
Satgas PASTI Berubah dari Koordinator Pasif Menjadi Pusat Komando
Mahendra Siregar menjelaskan bahwa penguatan peran Satgas PASTI merupakan respons atas kompleksitas kejahatan keuangan digital yang semakin masif dan lintas platform.
“Satgas PASTI kini tidak lagi hanya menjadi wadah koordinasi pasif, tetapi bertindak sebagai pusat komando yang mengintegrasikan kewenangan OJK dengan aparat penegak hukum,” ujar Mahendra dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Dengan pendekatan ini, proses identifikasi, penindakan, hingga pemblokiran aktivitas ilegal dapat dilakukan lebih cepat dan terukur. Integrasi data menjadi kunci untuk melacak pola kejahatan yang kerap berpindah-pindah platform dalam waktu singkat.
Pemutusan Rantai Digital Pinjol Ilegal Jadi Tantangan Utama
Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi Satgas PASTI adalah kecepatan replikasi aplikasi ilegal. Ketika satu aplikasi pinjol ilegal ditutup, puluhan aplikasi serupa kerap muncul dengan nama dan tampilan berbeda.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Satgas PASTI memperpendek rantai birokrasi dengan memperkuat koordinasi langsung bersama Kementerian Komunikasi dan Digital serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Langkah ini memungkinkan pemblokiran dilakukan secara preventif-proaktif, bukan sekadar reaktif.
Satgas kini memiliki tim pemantau khusus yang secara aktif menyisir ruang digital guna mendeteksi entitas ilegal sebelum laporan korban masuk. Pergeseran paradigma ini dinilai krusial untuk menekan kerugian masyarakat sejak dini.
Dorongan Sistem Pengaduan Satu Pintu yang Mudah Diakses
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengingatkan bahwa kecanggihan teknologi harus diimbangi dengan kemudahan akses bagi masyarakat, terutama korban pinjol ilegal yang kerap berada dalam tekanan psikologis.
Dirinya menekankan pentingnya sistem pengaduan satu pintu yang terintegrasi agar masyarakat tidak kebingungan saat melaporkan kasus.
“Digitalisasi harus membawa kemudahan. Masyarakat yang terjerat pinjol ilegal biasanya dalam kondisi tertekan secara psikologis. Sistem Satgas PASTI harus hadir memberikan solusi cepat, bukan sekedar nomor antrian laporan,” tegas Misbakhun.
Menurutnya, efektivitas Satgas PASTI tidak hanya diukur dari jumlah aplikasi yang diblokir, tetapi juga dari kecepatan dan kejelasan layanan pengaduan publik.
Audit Internal dan Akuntabilitas Jadi Fokus Penguatan
Selain penindakan ke luar, penguatan internal Satgas PASTI juga menjadi sorotan DPR. Pengawasan terhadap integritas anggota Satgas dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik, terutama dalam penanganan kasus berskala besar.
Transparansi mengenai jumlah dana masyarakat yang berhasil diselamatkan, status hukum pelaku, serta progres penanganan perkara diharapkan dapat diakses publik secara berkala. Langkah ini menjadi bagian dari akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Misbakhun menegaskan DPR RI akan terus memantau apakah penguatan Satgas PASTI berbanding lurus dengan penurunan kerugian masyarakat.
Menuju Ekosistem Keuangan Digital yang Lebih Sehat
Satgas PASTI diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai “pemadam kebakaran”, tetapi menjadi motor penggerak ekosistem keuangan yang sehat dan inklusif. Edukasi publik mengenai alternatif pembiayaan legal dan aman dinilai penting agar masyarakat tidak lagi tergoda solusi instan dari pinjol ilegal.
Dengan dukungan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), sinergi OJK dan DPR RI dalam mengawal penguatan Satgas PASTI diharapkan menjadi titik balik dalam perang melawan predator keuangan digital.
Keamanan finansial masyarakat kini menjadi taruhan utama dalam transformasi Satgas PASTI menuju lembaga yang lebih responsif, transparan, dan adaptif terhadap tantangan era digital.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










