Satgas PASTI Bersama Polda Sumut Tangkap Pelaku Penipuan Keuangan Rugikan Masyarakat Rp254 Juta

AKURAT.CO Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus penipuan keuangan yang dilaporkan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Ketua Satgas PASTI, Rizal Ramadhani dalam konferensi pers di Markas Polda Sumut, Rabu, menyampaikan bahwa keberhasilan penanganan kasus ini menunjukkan kuatnya sinergi antaranggota Satgas PASTI yang terdiri dari regulator, kementerian, lembaga negara, aparat penegak hukum, dan pelaku industri jasa keuangan.
Sinergi tersebut menjadi elemen kunci dalam menghadapi dan memerangi penipuan yang semakin kompleks dan merugikan masyarakat.
"Sebagai bentuk pelindungan kepada konsumen dan masyarakat, Satgas PASTI akan terus memperkuat kolaborasi serupa dalam menangani berbagai aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan yang kerap merugikan masyarakat," kata Rizal.
Baca Juga: Tawarkan Penghapusan Utang dan Pembiayaan Investasi, Satgas PASTI Bekukan Golden Eagle
Rizal juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penanganan kasus ini, terutama kepada Polda Sumut.
"Kami berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pelindungan konsumen dan masyarakat dari berbagai bentuk aktivitas keuangan ilegal dan praktik penipuan," tegas Rizal.
Pengungkapan dan penangkapan para pelaku kasus penipuan keuangan ini berawal dari laporan korban berinisial RS yang mengalami penipuan melalui IASC pada tanggal 19 dan 20 Agustus 2025 dengan total kerugian finansial mencapai Rp254 Juta.
Modus yang digunakan oleh pelaku adalah melalui panggilan telepon dimana pelaku mengaku sebagai kerabat korban. Taktik ini merupakan bentuk rekayasa sosial yang umum digunakan dalam praktik penipuan digital.
Berdasarkan penelusuran aliran dana yang dilakukan oleh IASC, diketahui para pelaku mencoba mengaburkan transaksi hingga mencapai tujuh lapisan transaksi (7 layers of transaction) yang melibatkan 34 nama pada 36 rekening di 13 bank dan penyedia jasa pembayaran.
Kompleksitas skema penipuan ini menunjukkan pentingnya ketelitian dan juga kecepatan dalam melakukan proses analisis dan investigasi.
Melalui koordinasi yang erat dengan Polda Sumut, penanganan kasus ini berhasil dilanjutkan hingga penangkapan para pelaku yang berjumlah 4 orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
OJK selaku Koordinator Satgas PASTI turut mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk dapat segera menyampaikan laporan melalui website IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.
Selain itu, apabila masyarakat menemukan informasi atau penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis), untuk melaporkannya melalui website: sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: [email protected].
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Indonesia dan Mesir Tegaskan Solusi Dua Negara Kunci Perdamaian Palestina
- 10Prabowo Dukung Mesir Amankan Hak Air di Sungai Nil: Indonesia Prihatin Atas Upaya Pelanggaran Hukum Internasional








