Tingkat Pemulihan Dana Korban Penipuan Online Tembus 5 Persen, Misbakhun Apresiasi OJK
Yosi Winosa | 21 Januari 2026, 23:30 WIB

AKURAT.CO Tingkat pemulihan dana korban penipuan online di Indonesia menunjukkan kinerja yang relatif lebih baik dibandingkan banyak negara lain.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhammad Misbakhun, memberikan apresiasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas keberhasilan meningkatkan recovery rate dana korban penipuan keuangan atau scamming di Tanah Air.
Menurutnya, capaian pemulihan dana ini menjadi sinyal positif bagi perlindungan konsumen sektor jasa keuangan di tengah maraknya kejahatan digital.
Dalam berbagai kasus penipuan online di tingkat global, dana korban yang berhasil dikembalikan umumnya sangat kecil. Rata-rata hanya berada di kisaran 2%.
Sementara itu, Indonesia mampu mencatat recovery rate hingga 5%, bahkan dalam sejumlah kasus tertentu mencapai 100%.
Capaian ini dinilai melampaui ekspektasi awal sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pelaporan dan penanganan penipuan keuangan di Indonesia.
Indonesia di Atas Rata-rata Global
Misbakhun menegaskan bahwa tingkat pengembalian dana korban penipuan online di Indonesia tergolong tinggi jika dibandingkan dengan praktik di negara lain.
Ia menyebut, secara umum korban penipuan digital kerap menganggap uang yang telah berpindah tangan tidak mungkin kembali.
“Biasanya kalau masyarakat sudah menjadi korban penipuan online, uangnya dianggap hilang selamanya,” ujar Misbakhun dalam Penyerahan Dana Masyarakat Korban Scam oleh Indonesia Anti–Scam Centre di Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Menurutnya, keberhasilan ini mencerminkan efektivitas koordinasi antara OJK, lembaga keuangan, serta aparat penegak hukum dalam menelusuri aliran dana hasil kejahatan finansial.
Capaian OJK Jadi Angin Segar bagi Korban Penipuan
Misbakhun menilai, capaian recovery rate yang relatif tinggi ini menjadi angin segar bagi masyarakat. Selama ini, banyak korban penipuan enggan melapor karena rasa malu atau pesimis terhadap peluang pengembalian dana.
Padahal, pelaporan dini menjadi kunci utama agar dana korban dapat segera diblokir atau ditelusuri sebelum berpindah lebih jauh. Dengan adanya bukti nyata pengembalian dana, masyarakat diharapkan semakin berani melapor dan tidak ragu memanfaatkan kanal pengaduan resmi.
Modus Penipuan Kian Canggih, Semua Kalangan Bisa Jadi Korban
Lebih lanjut, Misbakhun mengingatkan bahwa kejahatan keuangan modern tidak lagi menyasar kelompok awam semata. Modus penipuan kini semakin kompleks dan menyasar berbagai lapisan masyarakat.
Dirinya mencontohkan kasus penipuan yang dialami seorang profesor yang tertipu melalui panggilan telepon dengan modus mengatasnamakan pejabat kampus. Kasus tersebut menunjukkan bahwa tingkat pendidikan tidak selalu menjadi benteng dari kejahatan digital.
“Kalau profesor saja bisa tertipu, apalagi masyarakat umum. Karena itu, keberhasilan pengembalian dana ini patut diapresiasi,” tegasnya.
Perlindungan Konsumen Keuangan Perlu Terus Diperkuat
Misbakhun menilai upaya perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan harus terus diperkuat, seiring meningkatnya transaksi digital dan inovasi layanan keuangan. Edukasi publik, penguatan sistem pengawasan, serta respons cepat terhadap laporan penipuan menjadi faktor krusial.
Dengan tren penipuan online yang terus berkembang, kolaborasi antara regulator, industri keuangan, dan masyarakat dinilai menjadi kunci untuk menekan kerugian sekaligus meningkatkan tingkat pemulihan dana korban.
Capaian recovery rate dana korban penipuan online yang mencapai 5% menempatkan Indonesia di atas rata-rata global. Apresiasi DPR terhadap OJK menjadi pengakuan atas efektivitas sistem perlindungan konsumen yang mulai menunjukkan hasil nyata.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










