Lonjakan Penipuan Digital, OJK dan Polri Optimalkan IASC

AKURAT.CO Lonjakan kasus penipuan digital di Indonesia mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) memperkuat kolaborasi dalam penanganan laporan masyarakat.
Melalui integrasi Laporan Pengaduan pada sistem Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), masyarakat kini dapat lebih mudah melaporkan kasus penipuan ke kepolisian sekaligus membuka peluang percepatan pengembalian sisa dana korban yang masih dapat diselamatkan.
Langkah ini dinilai krusial di tengah maraknya modus scamming berbasis teknologi yang semakin kompleks dan masif.
Baca Juga: OJK Diminta Pertimbangkan Kerugian Nasabah BotXcoin Akibat Gangguan Sistem Indodax
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, keberadaan Laporan Pengaduan dalam sistem IASC menjadi bagian penting dalam proses pemulihan dana korban penipuan.
"Sinergi antara OJK dan Polri merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi kepentingan konsumen sektor jasa keuangan yang terus terpapar risiko penipuan digital," ujarnya di Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Friderica menyebutkan, penguatan kerja sama ini tidak terlepas dari meningkatnya jumlah laporan dan korban penipuan di Indonesia. Seiring perkembangan teknologi, pola kejahatan keuangan juga mengalami evolusi dengan memanfaatkan berbagai instrumen transaksi modern.
Modus penipuan kini banyak dilakukan melalui transfer rekening bank, virtual account, pengisian saldo dompet digital atau e-wallet, hingga transaksi aset digital termasuk kripto, yang membuat potensi kerugian masyarakat semakin luas.
Baca Juga: Belum Penuhi Ekuitas, OJK Minta Pindar Cari Investor
Data OJK mencatat, sejak 22 November 2024 hingga 28 Desember 2025, sistem IASC telah menerima sebanyak 411.055 laporan terkait penipuan dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp9 triliun.
Dari jumlah tersebut, dana korban yang berhasil diblokir atau diselamatkan tercatat sebesar Rp402,5 miliar. Angka ini menunjukkan bahwa kecepatan pelaporan menjadi faktor kunci dalam mencegah kerugian yang lebih besar.
OJK bersama Bareskrim Polri berkomitmen untuk terus meningkatkan efektivitas penanganan laporan yang masuk melalui IASC, terutama dalam hal percepatan pengembalian dana korban, penguatan pelindungan konsumen, serta peningkatan kepercayaan publik terhadap upaya pemerintah dalam memberantas penipuan di sektor keuangan.
Kolaborasi ini juga diharapkan dapat mempercepat proses penegakan hukum dan penangkapan pelaku penipuan oleh aparat kepolisian.
Dalam kesempatan tersebut, Friderica mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk segera melaporkan kejadian yang dialami melalui situs resmi IASC di iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen pendukung yang lengkap.
Selain itu, masyarakat juga diminta lebih waspada terhadap penawaran investasi dan pinjaman daring yang menjanjikan imbal hasil atau bunga tinggi secara tidak logis. Informasi mencurigakan tersebut dapat dilaporkan melalui situs sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, maupun email konsumen@ojk.go.id
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










