Akurat

Belum Penuhi Ekuitas, OJK Minta Pindar Cari Investor

Andi Syafriadi | 13 Januari 2026, 10:30 WIB
Belum Penuhi Ekuitas, OJK Minta Pindar Cari Investor

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penyehatan struktur industri pinjaman daring (pindar) melalui penguatan permodalan dan opsi konsolidasi.

Hingga November 2025, OJK mencatat masih terdapat sembilan penyelenggara pindar yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman mengatakan pemenuhan ekuitas minimum menjadi prasyarat penting untuk menjaga keberlanjutan usaha serta memperkuat pelindungan konsumen di industri pindar.

Baca Juga: OJK: Pajak Kripto Dorong Integrasi ke Sistem Keuangan

“Penyelenggara terus didorong untuk melakukan langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum, antara lain melalui penambahan modal disetor, mencari strategic investor, dan/atau upaya merger,” kata Agusman.

Menurut OJK, opsi konsolidasi atau merger dapat menjadi salah satu strategi yang relevan di tengah dinamika industri pindar yang masih tumbuh, namun menghadapi tantangan kualitas pembiayaan.

“Opsi konsolidasi atau merger dapat memperkuat struktur usaha, menjaga keberlanjutan industri, dan meningkatkan pelindungan konsumen,” ujarnya.

Dari sisi pendanaan, OJK mencatat sumber dana pindar masih didominasi oleh perbankan. Nilainya mencapai Rp60,79 triliun atau setara 64,10% dari total outstanding pendanaan pindar per November 2025. Sementara pendanaan dari lender individu tercatat sebesar Rp5,18 triliun atau 5,46%.

Baca Juga: Kerugian Tembus Rp9 Triliun, OJK Blokir 127 Ribu Rekening terkait Penipuan

Agusman menilai pendanaan dari perbankan dan lender individu hingga saat ini masih saling melengkapi dalam mendukung penyaluran pembiayaan pindar.

Ke depan, prospek pendanaan industri pada 2026 diharapkan tetap terjaga dengan struktur yang lebih sehat dan berimbang.

Melalui pengaturan dalam SEOJK 19/2025, OJK juga membedakan kategori lender profesional dan non-profesional. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat pelindungan konsumen sekaligus menjaga keberlanjutan pendanaan, baik dari institusi maupun individu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.