Lebih Kredibel, BI Sosialisasikan Indonia sebagai Acuan Baru Suku Bunga Antarbank
Hefriday | 7 Januari 2026, 23:54 WIB

AKURAT.CO Bank Indonesia (BI) resmi memberlakukan Indonesia Overnight Index Average (INDONIA) sebagai referensi utama transaksi pinjam-meminjam antarbank mulai 1 Januari 2026, menggantikan publikasi Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR).
INDONIA merupakan suku bunga acuan Rupiah yang dihitung berdasarkan transaksi aktual antarbank tanpa agunan untuk tenor overnight.
Berbeda dengan JIBOR yang bersifat kuotasi, INDONIA mencerminkan kondisi likuiditas pasar secara riil karena dibentuk dari transaksi yang benar-benar terjadi di pasar uang.
Direktur Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI, Arief Rachman, mengatakan penggunaan INDONIA memberikan tingkat akurasi dan objektivitas yang lebih tinggi.
Menurutnya, reformasi ini sejalan dengan praktik terbaik global dalam pembentukan benchmark suku bunga yang transparan dan kredibel.
“INDONIA itu adalah harga yang lebih transparan dan lebih kredibel sehingga bisa digunakan sebagai acuan oleh pelaku pasar. Penghentian JIBOR dan pengenalan INDONIA merupakan bagian dari global benchmark reform, bukan kebijakan yang berdiri sendiri,” ujar Arief dalam Taklimat Media di Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Arief menjelaskan, sebelum JIBOR digunakan di Indonesia, pasar keuangan global telah lama mengenal London Interbank Offered Rate (LIBOR) sebagai acuan suku bunga antarbank.
LIBOR menjadi patokan utama berbagai kontrak keuangan lintas negara dengan tenor mulai dari satu hari hingga satu tahun.
Namun dalam perjalanannya, LIBOR menghadapi krisis kepercayaan setelah terungkapnya sejumlah kasus manipulasi oleh bank-bank kontributor.
Otoritas keuangan Inggris, Financial Conduct Authority (FCA), sempat mengganti pengelola LIBOR pada 2014, namun langkah tersebut belum sepenuhnya memulihkan kepercayaan pasar.
Puncaknya, FCA menyatakan bahwa panel bank tidak lagi diwajibkan mendukung LIBOR setelah 31 Desember 2021.
Sejak saat itu, banyak negara mulai beralih ke suku bunga berbasis transaksi sebagai pengganti LIBOR, termasuk Indonesia dengan INDONIA.
“Di 2012 terungkap adanya fraud karena sifat suku bunga berbasis kuotasi memungkinkan perubahan angka. Itu juga menjadi pelajaran penting bagi Indonesia untuk beralih ke benchmark yang berbasis transaksi,” kata Arief.
INDONIA sendiri ditetapkan melalui perhitungan rata-rata tertimbang berdasarkan nilai nominal transaksi (volume-weighted average) dari seluruh transaksi pinjam-meminjam antarbank yang dilaporkan ke BI.
Proses pelaporan dilakukan melalui sistem laporan harian bank umum pada rentang waktu pukul 07.00 hingga 18.00 WIB, dengan kesempatan koreksi hingga pukul 19.00 WIB.
Persiapan transisi dari JIBOR ke INDONIA telah dilakukan BI sejak beberapa tahun lalu. INDONIA sudah dipublikasikan secara paralel dengan JIBOR sejak 1 Agustus 2018, sebelum akhirnya BI mengumumkan secara resmi pengakhiran JIBOR pada 27 September 2024.
Proses transisi ini juga didukung oleh Panduan Transisi Pengakhiran JIBOR yang disusun National Working Group on Benchmark Reform (NWGBR).
Secara global, Indonesia dinilai berada pada posisi yang relatif sejajar dengan negara lain dalam implementasi reformasi benchmark. “Kita tidak terlalu depan dan tidak terlalu belakang. Posisinya relatif di tengah, sekitar nomor empat,” ujar Arief.
Dari sisi adopsi pasar, pelaku industri keuangan disebut telah beralih secara bertahap ke INDONIA.
Survei Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan nilai kontrak keuangan berbasis JIBOR yang jatuh tempo sebelum 31 Desember 2025 turun signifikan, dari Rp140,37 triliun pada September 2024 menjadi Rp45,28 triliun pada September 2025.
Sebaliknya, nilai kontrak yang telah memiliki fallback rate atau acuan pengganti setelah penghapusan JIBOR justru meningkat.
Kontrak yang jatuh tempo setelah 31 Desember 2025 dengan skema fallback tercatat naik dari Rp164,48 triliun menjadi Rp223,76 triliun dalam periode yang sama.
Seiring meningkatnya transparansi dan kepercayaan pasar, aktivitas di Pasar Uang Antarbank (PUAB) juga menunjukkan kinerja positif.
Hingga 19 Desember 2025, rata-rata transaksi pinjam-meminjam antarbank dalam Rupiah mencapai sekitar Rp15,4 triliun per hari, atau setara 63,5 persen dari total transaksi pasar uang nasional.
BI menilai peralihan ke INDONIA tidak hanya memperkuat integritas pasar keuangan, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam pendalaman pasar uang dan stabilitas sistem keuangan nasional ke depan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK









