Kaleidoskop Dana Pensiun 2025: Lebih Inklusif dan Berkelanjutan

AKURAT.CO Sepanjang tahun 2025, industri dana pensiun tumbuh lebih inklusif dan berkelanjutan. Catatan OJK, per Oktober 2025, total aset industri dana pensiun tumbuh 9,82% yoy dengan nilai mencapai Rp1.647,49 triliun, dengan jumlah peserta 29,71 juta, dengan ekspansi ke sektor informal dan UKM.
Untuk program pensiun sukarela (Dana Pensiun Pemberi Kerja Program Pensiun Manfaat Pasti/ DPPK PPMP, DPPK PPIP atau Program Pensiun Iuran Pasti, serta Dana Pensiun Lembaga Keuangan atau DPLK PPIP) total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 5,52% yoy dengan nilai mencapai Rp400,44 triliun dengan jumlah peserta 5,37 juta didominasi DPLK. Pertumbuhan aset sukarela ini masih di bawah target OJK 9-11%.
Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.247,05 triliun atau tumbuh sebesar 11,28% yoy dengan jumlah peserta 24,33 juta, didominasi BPJS TK.
Tak dipungkiri, perkembangan kepesertaan dana pensiun memang sangat dipengaruhi oleh kondisi ekonomi dan disposable income atau pendapatan bersih masyarakat. Di tengah tekanan ekonomi, masyarakat cenderung lebih mengutamakan kebutuhan jangka pendek.
Baca Juga: Soroti Dana Pensiun, OJK: Rasio Penggantian Pendapatan RI Cuma 10-15 Persen Jauh dari Standar ILO
Di samping itu, preferensi masyarakat untuk memilih instrumen investasi yang likuid sehingga bisa dicairkan sewaktu-waktu juga menjadi faktor banyak yang belum memahami pentingnya dana pensiun.
Untuk itu, dibutuhkan stabilitas ekonomi domestik untuk mendorong pemulihan daya beli masyarakat, khususnya kalangan kelas menengah. Dengan kondisi ekonomi yang stabil, partisipasi peserta individu dan pekerja khususnya pekerja informal diharapkan bisa meningkat. Lantas, apa saja peristiwa yang mewarnai industri dana pensiun sepanjang 2025? Berikut Akurat.co rangkum.
Efektifnya Sejumlah Regulasi
Tahun 2025 ditandai dengan berbagai regulasi anyar yang mulai berlaku efektif. Seperti, POJK 35/2024 yang efektif per 23 Maret 2025, memungkinkan manajer investasi dengan aset kelolaan atau AUM lebih dari Rp25 triliun mendirikan DPLK untuk memperluas akses dan mendorong kompetisi.
Kemudian, sesuai PP 45/2015, per 1 Januari 2025 usia pensiun pekerja swasata resmi naik menjadi 59 tahun. Beleid ini juga mengamanatkan bahwa batas usia pensiun akan naik secara bertahap per 3 tahun hingga mencapai 65 tahun di tahun 2043.
Sementara itu, Presiden Prabowo mengesahkan UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur batas usia pensiun Tamtama/Bintara maksimal 55 tahun dan Perwira maksimal 58 tahun.
Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan fokus pada segmen informal (BPU) dan formal UKM, dengan iuran JP batas atas naik menjadi Rp10.547.400 per bulan (berlaku Maret 2025).
OJK juga merilis SEOJK 11/2025 pada 11 Juni 2025 yang memperbarui standar bentuk dan susunan laporan berkala dana pensiun guna meningkatkan transparansi. Beleid ini juga mencakup rincian laporan teknis untuk Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), termasuk tata cara koreksi laporan dan penundaan batas waktu dalam kondisi kahar (darurat).
ADPI Rayakan Usia 40 Tahun
Asosiasi Dana Pensiun Indonesia atau ADPI merayakan 40 tahun (1985-2025) dengan award kinerja dan komitmen kolaborasi. Pada 28 Agustus 2025, ADPI menggelar Seminar Nasional dengan tema “Transformasi Dana Pensiun Menuju Masa Depan Berkelanjutan” di Ballroom Yogyakarta Marriott Hotel dan diikuti 300 peserta.
Selain seminar, diselenggarkan juga ADPI Award 2025 yang diikuti oleh 79 Dana Pensiun yang terbagi dalam 4 cluster yaitu DPPK PPMP dengan aset neto lebih dari Rp500 miliar, DPPK PPMP dengan aset neto sampai dengan Rp500 miliar, DPPK PPIP dengan aset neto lebih dari Rp500 miliar dan DPPK PPIP dengan aset neto sampai dengan Rp500 miliar.
IPFS 2025
Indonesia Pension Fund Summit (IPFS) 2025 terselenggara di Banten pada 23 Oktober 2025, menjadi forum strategis, membahas harmonisasi program pensiun dan peran dalam pembangunan maupun perekonomian nasional.
Forum ini mengusung tema “Towards an Inclusive, Digitalised, and Sustainable Retirement System in Indonesia” dan mempertemukan lebih dari 300 pemangku kepentingan, termasuk regulator, pembuat kebijakan, asosiasi, akademisi, dan pelaku industri untuk membahas arah reformasi dan transformasi sistem pensiun nasional yang inklusif, digital, dan berkelanjutan.
IPFS 2025 terbagi dalam empat sesi utama, yakni reformasi sistem pensiun nasional, harmonisasi program pensiun, isu digitalisasi dan demografi, serta peran dana pensiun dalam transisi hijau dan keuangan berkelanjutan.
Pembubaran Sejumlah Dana Pensiun
Tahun 2025, OJK membubarkan setidaknya 10 DPLK atas pengajuan perusahaan lantaran ketidakmampuan membayar, di antaranya Dana Pensiun PT Trakindo Utama, Dana Pensiun Inti, Dana Pensiun Lux Indonesia, Dana Pensiun Lembaga Keuangan Kresna, Dana Pensiun Aerowisata Indonesia, Dana Pensiun Lembaga Keuangan Jiwasraya, Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya, dan Dana Pensiun PT Sepatu Bata.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan tren pembubaran dana pensiun yang lebih sedikit tahun ini lebih dipengaruhi oleh kondisi keuangan dan komitmen pendiri atau pemberi kerja dalam memenuhi kewajiban pendanaan jangka panjang serta adanya strategi mengalihkan program dana pensiun ke DPLK.
Selain melakukan pembubaran, OJK juga melakukan pengawasan khusus terhadap 7 dana pensiun per 25 November 2025 demi penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen.
Usulan Program Pensiunan Untuk Atlet dan Pelatih
OJK menerima usulan perluasan program pensiun untuk atlet dan pelatih yang juga dinilai sejalan dengan agenda OJK dalam mendorong perluasan inklusi pensiun bagi pekerja informal. Mengingat, demografi ketenagakerjaan Indonesia yang semakin didominasi oleh segmen tersebut.
Masuknya kelompok atlet dan pelatih diharapkan mampu menambah aset industri dana pensiun sekaligus menciptakan partisipasi yang lebih beragam. Dengan demikian, industri dana pensiun ke depan dinilai berpotensi menjadi lebih kuat, inklusif, dan berkelanjutan.
Danantara Suntik KRAS Rp753 Miliar Untuk Program Dana Pensiun
Pada 19 Desember 2025, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. (KRAS) dan Danantara meneken perjanjian pemberian pinjaman Rp4,93 triliun. KRAS berkomitmen melakukan efisiensi lewat program Golden Handshake dan program Lump Sum Window dalam rangka penyehatan Dana Pensiun Krakatau Steel.
Pinjaman sebesar Rp4,93 triliun tersebut rencananya digunakan sebesar Rp4,18 trilun untuk modal kerja dengan tenor 5 tahun dan sisanya Rp753 miliar dengan tenor 6 tahun dipakai untuk program pensiun dini karyawan melalui skema golden handshake dan program penyehatan Dana Pensiun Krakatau Steel melalui skema lump sum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










