Dividen BUMN Dipindah, Kemenkeu Andalkan Layanan K/L dan BLU Dongkrak PNBP

AKURAT.CO Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 membawa perubahan besar dalam struktur penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Pengalihan pengelolaan dividen BUMN ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) membuat kontribusi kekayaan negara yang dipisahkan (KND) merosot tajam.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, menyebut realisasi PNBP dari KND hanya mencapai Rp11,8 triliun, anjlok 85,1% secara tahunan. Pemerintah kehilangan sekitar Rp80 triliun dari pos ini.
“Kita kehilangan penerimaan dari dividen BUMN akibat penerapan UU 1/2025,” jelas Luky dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI.
Baca Juga: RDG BI Libatkan Kemenkeu, Sinergi Kebijakan Diperkuat Hadapi Ketidakpastian
Meski demikian, pemerintah menilai penurunan KND dapat ditutup melalui peningkatan kinerja PNBP kementerian/lembaga (K/L) serta badan layanan umum (BLU).
Realisasi PNBP K/L tercatat Rp110,6 triliun, sedikit melampaui outlook lapsem Rp109,4 triliun. Inovasi layanan menjadi penopang utama, seperti penerapan e-visa, e-passport, dan ekspansi sistem Inaportnet.
BLU juga mencatatkan kinerja positif dengan penerimaan Rp82,2 triliun, tumbuh 0,7% secara tahunan. Kontribusi terbesar berasal dari BLU pengelola dana, kesehatan, pendidikan, hingga pengelola kawasan. Peningkatan hasil investasi fasilitas kesehatan turut memperkuat capaian tersebut.
Baca Juga: KPK Periksa Mantan Pejabat Kemenkeu Terkait Korupsi Proyek Jalan Mempawah Era Ria Norsan
Untuk memperkuat fondasi penerimaan, Kemenkeu memperluas digitalisasi layanan dan mengefektifkan Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar K/L (SIMBARA) ke komoditas strategis, serta mempercepat penagihan lewat automatic blocking system.
Menurut Luky, strategi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menggali potensi penerimaan secara lebih kreatif setelah perubahan regulasi yang menggeser aliran pendapatan negara.
“PNBP sangat bergantung pada komoditas, tapi layanan K/L dan BLU menjadi motor baru yang lebih stabil,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









