Akurat

Bea Keluar Emas Disetujui, Pemerintah Incar Likuiditas Pasar Domestik

Demi Ermansyah | 18 November 2025, 14:50 WIB
Bea Keluar Emas Disetujui, Pemerintah Incar Likuiditas Pasar Domestik

AKURAT.CO Pemerintah memastikan tarif bea keluar emas sebesar 7,5% hingga 15% akan mulai diberlakukan setelah rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) rampung dalam waktu dekat.

Kebijakan ini diklaim menjadi langkah penting untuk memperkuat likuiditas emas di dalam negeri yang selama ini dinilai masih rendah.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menyebut penerapan bea tersebut merupakan amanat UU APBN 2026 dan bagian dari strategi pemerintah menjaga ketersediaan emas fisik di pasar domestik.

Baca Juga: KPK Periksa Mantan Pejabat Kemenkeu Terkait Korupsi Proyek Jalan Mempawah Era Ria Norsan

“Permintaan emas untuk investasi, terutama melalui Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia, sangat tinggi. Namun suplai di dalam negeri belum mencukupi. Padahal Indonesia memiliki cadangan sangat besar,” ujar Febrio dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI, Senin.

Ia menegaskan, peningkatan likuiditas penting agar ekosistem emas nasional termasuk bullion bank yang mulai berkembang dapat berfungsi optimal. Pemerintah menilai tingginya minat masyarakat terhadap emas harus diimbangi dengan pasokan yang memadai agar harga tetap terjaga.

Selain memperkuat suplai, kebijakan ini diharapkan menciptakan stabilitas harga emas dalam negeri yang kerap dipengaruhi kondisi pasar global.

Pada kuartal IV 2025, harga emas internasional melonjak hingga lebih dari USD4.000 per troy ons, menjadi salah satu momentum bagi pemerintah untuk menangkap potensi penerimaan negara.

Baca Juga: Kemenkeu Siapkan LNSW Jadi Pusat Intelijen Digital Ekspor-Impor

Bea keluar akan ditetapkan secara progresif, mencakup produk dore, granul, cast bar, hingga minted bar. Desain tarif progresif itu dirancang tidak hanya untuk menahan suplai emas di dalam negeri, tetapi juga mendorong nilai tambah dari proses hilirisasi sebelum emas diperdagangkan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.