OJK: Likuiditas Himbara Diperkuat Dana Pemerintah

AKURAT.CO Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar menegaskan bahwa kinerja bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) berada dalam kondisi solid, meski muncul sorotan terkait performa di wilayah tertentu.
Dirinya menyebut peningkatan penyaluran kredit dan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) menjadi indikator utama menguatnya kinerja Himbara secara keseluruhan.
“Kinerja Himbara dalam kondisi baik, yang ditunjukkan dengan peningkatan penyaluran kredit dan likuiditas yang terjaga. Penempatan dana pemerintah juga memperkuat kinerja tersebut,” ujar Mahendra dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Senin (3/11/2025).
Baca Juga: OJK: Industri Asuransi Tetap Tangguh di Tengah Tekanan Ekonomi
OJK mencatat penyaluran kredit Himbara per September 2025 mencapai Rp3.619,3 triliun, tumbuh 8,62%, melampaui rata-rata pertumbuhan kredit perbankan nasional yang sebesar 7,7%.
Pertumbuhan tersebut menunjukkan peran signifikan bank-bank pelat merah dalam menjaga laju intermediasi sektor keuangan.
Pertumbuhan DPK Himbara juga mencatat kenaikan kuat sebesar 12,89%, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan DPK agregat perbankan nasional yang mencapai 11,18%.
Rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) Himbara tercatat meningkat menjadi 21,2%, naik dari posisi 20,7% pada Juni 2025. Angka ini sedikit di bawah rasio agregat nasional yang mencapai 29,3%, namun dinilai masih dalam batas aman.
Mahendra menjelaskan bahwa penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun menjadi faktor penting yang menopang peningkatan likuiditas Himbara. Dana tersebut telah digulirkan ke sektor produktif melalui penyaluran kredit.
"Penempatan dana berbunga 3,8 persen, yang sekitar 80 persennya berasal dari Surat Utang Negara, turut memperkuat momentum penurunan suku bunga simpanan di bank-bank Himbara," ujarnya.
Baca Juga: KPK Dalami Pengetahuan Mantan Wapres RANS Cilegon FC Rajiv Singh Soal Korupsi CSR BI dan OJK
Efek lanjutan dari penurunan bunga simpanan diproyeksikan akan mengarah pada penurunan bunga kredit, sehingga semakin meringankan beban debitur dan mendorong aktivitas ekonomi.
“Penempatan dana ini sudah digunakan bank dalam menjalankan fungsi intermediasi. Penurunan tingkat bunga penempatan dana baru juga akan mendorong penurunan bunga pinjaman,” kata Mahendra.
Menanggapi dua Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang memilih melakukan self-liquidation atau likuidasi sukarela akibat kekurangan permodalan, Mahendra menilai langkah tersebut sebagai proses wajar dalam penataan industri.
“Ini merupakan proses normal dan bagian dari konsolidasi industri BPR. Justru ini penting agar industri BPR semakin efisien dan lebih tahan terhadap guncangan ke depan,” ujarnya.
Menurut OJK, penguatan industri BPR dilakukan melalui penyempurnaan aturan, pengawasan, serta peningkatan tata kelola. Mahendra menegaskan bahwa dalam setiap proses likuidasi sukarela, OJK akan memastikan perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas utama.
“Kami akan memastikan seluruh kewajiban bank diselesaikan dengan baik dan perlindungan terhadap masyarakat tetap diutamakan,” kata Mahendra.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









