PPN Bisa Turun ke 8 Persen, Asalkan..

AKURAT.CO Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa kembali menyinggung kemungkinan penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat.
Namun, keputusan itu baru akan dipertimbangkan setelah penerimaan negara terbukti kuat dan stabil.
“Kalau sistem penerimaan sudah baik dan angka-angkanya kuat, ya bisa saja turun ke 8 persen,” kata Purbaya dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Ia menjelaskan, setiap 1 persen penurunan tarif PPN berarti potensi kehilangan pendapatan sebesar Rp70 triliun. Karena itu, pemerintah akan lebih dulu fokus memperbaiki sistem pajak dan bea cukai untuk memastikan penerimaan tetap optimal.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Janji Tak Naikkan Pajak Sebelum Ekonomi Tumbuh di Atas 6 Persen
Purbaya menyebut evaluasi menyeluruh akan dilakukan pada akhir triwulan I-2026 untuk melihat dampak reformasi sistem terhadap potensi pendapatan riil negara.
“Kalau sudah tahu kekurangannya berapa, baru bisa dihitung dampaknya ke pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.
Meski begitu, ia menegaskan kehati-hatiannya dalam mengambil keputusan fiskal besar. “Saya bukan koboi, saya pelit dan hati-hati. Kalau salah langkah, defisit bisa melebar,” tegasnya.
Baca Juga: Di Depan Misbakhun, Menkeu Purbaya Optimis Dorong Belanja Negara Lebih Ngebut
Peluang turunnya PPN menjadi sorotan publik karena dapat membantu meringankan beban masyarakat di tengah harga kebutuhan yang cenderung naik. Namun, stabilitas fiskal tetap jadi prioritas utama pemerintah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









