Soroti Dana Pensiun, OJK: Rasio Penggantian Pendapatan RI Cuma 10-15 Persen Jauh dari Standar ILO
Yosi Winosa | 23 Oktober 2025, 16:41 WIB

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan masih rendahnya tingkat kepesertaan masyarakat Indonesia dalam program dana pensiun.
Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan perlindungan atau protection gap yang signifikan di sektor dana pensiun, sehingga sebagian besar masyarakat belum memiliki jaminan pendapatan yang layak ketika memasuki masa pensiun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa permasalahan dana pensiun erat kaitannya dengan upaya memperkuat perlindungan keuangan nasional.
Menurutnya, masih banyak warga yang belum memiliki rencana atau instrumen keuangan yang dapat menjamin keberlangsungan hidup setelah berhenti bekerja. Saat ini tingkat replacement ratio atau rasio penggantian pendapatan pensiun di Indonesia hanya sekitar 10–15%.
"Padahal, standar minimum yang direkomendasikan oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) adalah 40 persen,” ujar Ogi dalam sambutannya di acara Indonesia Pension Fund Summit (IPFS) di Hotel Tentrem Jakarta, Tangerang, Kamis (23/10/2025).
Baca Juga: Dana Pensiun Astra Buka Loker Communication Analyst, Job Seeker Merapat!
Rasio penggantian tersebut menggambarkan seberapa besar pendapatan seseorang saat pensiun dibandingkan dengan pendapatannya ketika masih aktif bekerja. Artinya, jika saat ini hanya 10–15%, sebagian besar masyarakat akan mengalami penurunan pendapatan yang drastis begitu mereka memasuki masa pensiun.
Ogi menambahkan, kondisi ini berpotensi menimbulkan beban ekonomi baru di masa depan jika tidak segera diantisipasi. Ia menekankan bahwa dana pensiun seharusnya menjadi pilar penting dalam sistem perlindungan sosial nasional, bersanding dengan program jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.
Lebih lanjut, Ogi mengutip hasil studi Global Asia Insurance Partnership Guide yang menunjukkan bahwa Indonesia masih menghadapi kesenjangan perlindungan besar di berbagai sektor.
Rasio penggantian tersebut menggambarkan seberapa besar pendapatan seseorang saat pensiun dibandingkan dengan pendapatannya ketika masih aktif bekerja. Artinya, jika saat ini hanya 10–15%, sebagian besar masyarakat akan mengalami penurunan pendapatan yang drastis begitu mereka memasuki masa pensiun.
Ogi menambahkan, kondisi ini berpotensi menimbulkan beban ekonomi baru di masa depan jika tidak segera diantisipasi. Ia menekankan bahwa dana pensiun seharusnya menjadi pilar penting dalam sistem perlindungan sosial nasional, bersanding dengan program jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.
Lebih lanjut, Ogi mengutip hasil studi Global Asia Insurance Partnership Guide yang menunjukkan bahwa Indonesia masih menghadapi kesenjangan perlindungan besar di berbagai sektor.
Mulai dari risiko bencana alam, mortalitas, serangan siber, kesehatan, hingga tabungan pensiun atau retirement saving, semua menunjukkan adanya ruang besar untuk perbaikan.
“Untuk menutupi gap ini, OJK bersama pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan akan berupaya memperkecil protection gap secara menyeluruh. Tujuannya agar masyarakat terlindungi dari berbagai risiko keuangan sekaligus memperkuat fondasi ketahanan ekonomi Indonesia,” tegas Ogi.
Dirinya menilai, sinergi antara lembaga keuangan, perusahaan asuransi, dana pensiun, dan otoritas terkait perlu diperkuat agar partisipasi masyarakat dalam program pensiun dapat meningkat. Edukasi keuangan juga menjadi kunci penting agar masyarakat lebih sadar akan pentingnya menyiapkan masa tua dengan baik.
Dalam jangka panjang, OJK menempatkan penguatan sistem dana pensiun sebagai bagian dari visi besar Indonesia Emas 2045. Hal ini selaras dengan arah pembangunan nasional yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
Berdasarkan target pemerintah, rasio aset dana pensiun terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) diharapkan dapat mencapai 11,2% pada tahun 2029 dan meningkat hingga 60% pada 2045. Saat ini, rasio tersebut baru sekitar 8%, menandakan perlunya upaya signifikan untuk memperdalam pasar keuangan di sektor pensiun.
“Masih banyak hal yang harus ditingkatkan untuk mencapai target tersebut. Kami berharap kolaborasi lintas sektor dapat memperkuat ekosistem dana pensiun di Indonesia, sehingga masyarakat memiliki jaminan keuangan yang memadai di masa tua,” tukas Ogi.
“Untuk menutupi gap ini, OJK bersama pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan akan berupaya memperkecil protection gap secara menyeluruh. Tujuannya agar masyarakat terlindungi dari berbagai risiko keuangan sekaligus memperkuat fondasi ketahanan ekonomi Indonesia,” tegas Ogi.
Dirinya menilai, sinergi antara lembaga keuangan, perusahaan asuransi, dana pensiun, dan otoritas terkait perlu diperkuat agar partisipasi masyarakat dalam program pensiun dapat meningkat. Edukasi keuangan juga menjadi kunci penting agar masyarakat lebih sadar akan pentingnya menyiapkan masa tua dengan baik.
Dalam jangka panjang, OJK menempatkan penguatan sistem dana pensiun sebagai bagian dari visi besar Indonesia Emas 2045. Hal ini selaras dengan arah pembangunan nasional yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
Berdasarkan target pemerintah, rasio aset dana pensiun terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) diharapkan dapat mencapai 11,2% pada tahun 2029 dan meningkat hingga 60% pada 2045. Saat ini, rasio tersebut baru sekitar 8%, menandakan perlunya upaya signifikan untuk memperdalam pasar keuangan di sektor pensiun.
“Masih banyak hal yang harus ditingkatkan untuk mencapai target tersebut. Kami berharap kolaborasi lintas sektor dapat memperkuat ekosistem dana pensiun di Indonesia, sehingga masyarakat memiliki jaminan keuangan yang memadai di masa tua,” tukas Ogi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










