Beda Data Dana Simpanan Pemda, Ini Penjelasan BI
Hefriday | 22 Oktober 2025, 19:24 WIB

AKURAT.CO Bank Indonesia (BI) memberikan penjelasan terkait perbedaan data mengenai dana simpanan pemerintah daerah (pemda) di perbankan yang tercatat oleh BI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut data BI, posisi dana simpanan pemda di perbankan mencapai Rp233,97 triliun per 30 September 2025.
Namun, data yang dihimpun Kemendagri dari 546 pemerintah daerah per 17 Oktober 2025 menunjukkan angka yang lebih rendah, yakni Rp215 triliun. Selisih di antara kedua data tersebut mencapai Rp18,97 triliun.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso menjelaskan bahwa perbedaan angka ini terjadi karena perbedaan waktu pencatatan dan sumber data. BI memperoleh data simpanan dari laporan bulanan seluruh kantor bank yang kemudian diverifikasi dan dikompilasi secara nasional.
“Bank menyampaikan data tersebut berdasarkan posisi akhir bulan dari bank pelapor. Selanjutnya, Bank Indonesia melakukan verifikasi dan pengecekan kelengkapan data sebelum dipublikasikan,” kata Ramdan di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Ramdan menambahkan bahwa seluruh data posisi simpanan perbankan tersebut dipublikasikan secara transparan dalam Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia (SEKI) yang dapat diakses publik melalui situs resmi BI. Dirinya menegaskan, data tersebut bersifat agregat dan telah melalui proses validasi ketat.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta Kemendagri untuk melakukan investigasi terhadap selisih data tersebut. Permintaan itu disampaikan saat Rapat Pengendalian Inflasi Daerah bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta, Senin (20/10).
Menurut Purbaya, perbedaan data tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan tidak ada kelalaian dalam pencatatan dana kas pemerintah daerah. Dirinya juga meminta Kemendagri untuk memeriksa jalur aliran dana dan memastikan dana simpanan pemda benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
“Saya ingin Mendagri yang memiliki akses langsung ke laporan kas pemda untuk menelusuri penyebab perbedaan data ini. Bisa jadi ada faktor pencatatan yang tidak sinkron,” ujar Purbaya.
Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani mengatakan pihaknya akan melakukan rekonsiliasi data dengan BI dan Kemendagri untuk memastikan keakuratan angka simpanan pemda.
“Dua-duanya harus kami cek. Kami masih mengacu pada data Bank Indonesia sebagai referensi,” ucap Askolani di kantor Kemenkeu, Selasa (21/10/2025).
Askolani juga menyebut Menkeu telah mengarahkan pemda agar mempercepat realisasi belanja daerah, melunasi kewajiban kepada pihak ketiga, serta mengoptimalkan dana yang mengendap di bank.
Pemerintah berharap langkah ini dapat mempercepat perputaran ekonomi di daerah sekaligus membantu menekan inflasi di penghujung tahun anggaran 2025.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










