Akurat

OJK: Pembiayaan Kendaraan Listrik Tetap Tumbuh hingga Akhir 2025

Andi Syafriadi | 14 Oktober 2025, 11:50 WIB
OJK: Pembiayaan Kendaraan Listrik Tetap Tumbuh hingga Akhir 2025

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meyakini bahwa pembiayaan kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) akan tetap menunjukkan kinerja positif hingga akhir tahun 2025.

Keyakinan ini muncul meskipun pemerintah telah memastikan tidak akan memperpanjang masa insentif untuk impor mobil listrik utuh (completely built-up/CBU) yang akan berakhir pada Desember 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan permintaan kendaraan listrik masih akan meningkat menjelang berakhirnya masa insentif tersebut.

Baca Juga: OJK Sebut Roadmap Pergadaian 2025-2030 Sebagai Living Document

Kenaikan permintaan itu, menurutnya, akan memberikan dorongan tambahan bagi kinerja pembiayaan sektor kendaraan listrik hingga tutup tahun.

“Permintaan kendaraan listrik diperkirakan tetap meningkat menjelang berakhirnya insentif, sehingga dapat mendorong kinerja pembiayaan kendaraan listrik hingga akhir tahun 2025,” ujar Agusman di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Berdasarkan data OJK, pada Agustus 2025 total outstanding pembiayaan kendaraan listrik mencapai Rp19,45 triliun.

Angka tersebut naik 5,19% secara month to month (mtm) dan mencerminkan porsi 3,65% dari total pembiayaan yang disalurkan oleh industri multifinance nasional.

Secara keseluruhan, sektor pembiayaan kendaraan bermotor masih mendominasi portofolio industri multifinance.

Hingga Agustus 2025, segmen ini menyumbang 76,17% dari total outstanding pembiayaan atau senilai Rp405,79 triliun.

Baca Juga: Luncurkan Roadmap Pergadaian 2025-2030, ADK OJK: Digitalisasi Adalah Keniscayaan

Dominasi ini menandakan bahwa kendaraan, baik konvensional maupun listrik, masih menjadi tulang punggung bisnis pembiayaan di Indonesia.

Agusman menambahkan, secara umum industri multifinance menunjukkan ketahanan yang cukup baik di tengah berbagai tantangan ekonomi global dan domestik.

Per Agustus 2025, total piutang pembiayaan industri multifinance tumbuh 1,26% year on year (yoy) menjadi Rp505,59 triliun.

Pertumbuhan ini terutama disokong oleh peningkatan pembiayaan modal kerja yang mencatatkan kenaikan 7,62% yoy.

Meski prospek masih positif, OJK mengingatkan bahwa terdapat risiko bias ke bawah terhadap proyeksi pertumbuhan.

Untuk itu, regulator menekankan pentingnya peningkatan penyaluran piutang pembiayaan serta penguatan manajemen risiko.

“Industri multifinance terus didorong untuk memperkuat manajemen risiko, meningkatkan efisiensi operasional, serta mengakselerasi transformasi digital,” kata Agusman.

Dirinya berharap langkah tersebut mampu menjaga daya saing industri sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.

Dari sisi profil risiko, kinerja industri multifinance juga dinilai tetap solid. Pada Agustus 2025, rasio non-performing financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,51%, turun tipis dibandingkan Juli 2025 yang berada di level 2,52%.

Sementara itu, NPF net berada di posisi 0,85 persen dari sebelumnya 0,88%. Gearing ratio industri multifinance tercatat 2,17 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali yang ditetapkan oleh OJK.

Meski demikian, penguatan struktur permodalan tetap menjadi perhatian utama regulator. OJK mencatat masih ada empat perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sesuai peraturan yang berlaku.

Dalam kondisi ini, OJK mendorong agar perusahaan-perusahaan tersebut segera menyusun rencana aksi untuk memenuhi persyaratan modal secara komprehensif.

Selain itu, OJK juga mencermati tren konsolidasi yang mulai terlihat di industri pembiayaan. Proses merger dan akuisisi dinilai sebagai langkah positif untuk memperkuat permodalan dan memperluas jangkauan layanan pembiayaan kepada masyarakat.

“Tren penggabungan usaha ini sejalan dengan upaya OJK untuk mendorong efisiensi dan memperkuat struktur industri,” jelas Agusman.

Namun hingga kini, OJK belum menerima permohonan resmi penggabungan usaha dari perusahaan pembiayaan manapun.

Agusman menegaskan, bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum, OJK akan menegakkan kepatuhan sesuai aturan.

“Perusahaan diminta untuk menyampaikan rencana tindak pemenuhan (action plan) yang komprehensif agar tetap dapat beroperasi secara sehat dan berkelanjutan,” tutupnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
A