Menelaah Reward and Punishment ala Menteri 'Koboi' Purbaya Yudhi Sadewa

AKURAT.CO Sejak resmi dilantik pada September 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam beberapa pernyataan publik telah menekankan pentingnya reformasi kinerja birokrasi melalui kombinasi skema insentif (reward) bagi unit yang berprestasi dan peringatan atau sanksi bagi mereka yang terbukti melakukan penyimpangan.
Dalam rentang September hingga Oktober 2025, kebijakan itu muncul bersamaan dengan langkah-langkah fiskal dan likuiditas besar yang menargetkan percepatan pertumbuhan ekonomi.
Lalu bagaimana hubungan antara retorika tegas Kementerian Keuangan dan langkah-langkah makroekonomi terkini?
Seperti yang diketahui, memasuki kuartal ketiga dan keempat 2025, pemerintah menghadapi tekanan ganda diantaranya kebutuhan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi agar menyerap lapangan kerja, sebuah janji kampanye yang kuat bersamaan dengan tuntutan memperbaiki penerimaan negara melalui peningkatan tax ratio.
Baca Juga: Ini Alasan Utama Menkeu Tahan Kenaikan Cukai 2026
Sedangkan di sisi lainnya, Bank Indonesia melakukan serangkaian pelonggaran suku bunga untuk mendorong aktivitas ekonomi, sementara pasar dan regulator mencatat perbaikan kinerja pasar modal dan neraca perdagangan yang relatif kuat.
Dalam konteks inilah Kementerian Keuangan menempatkan kebijakan internal yang lebih tegas yakni memberi penghargaan pada unit yang berhasil meningkatkan rasio pajak dan memperbaiki kinerja, serta menjatuhkan sanksi berat kepada pegawai yang melakukan pelanggaran.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk mempercepat reformasi birokrasi yang selama ini dinilai lambat dan inkonsisten.
Secara konkret, Menteri Purbaya menyampaikan rencana penyusunan skema insentif bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) apabila tax ratio mencapai target tertentu disebut angka 12% dalam beberapa pernyataan publik serta ancaman sanksi yang berat terhadap pegawai yang terbukti melakukan penyimpangan.
Pernyataan serupa juga dibentangkan dalam upaya 'bersih-bersih' internal baik di dalam Kemenkeu itu sendiri hingga Bea Cukai. Pernyataan tersebut dikomunikasikan secara terbuka, sehingga menjadi bagian dari pesan kebijakan yang ingin menegaskan akuntabilitas dan hasil.
Lalu mengapa gaya Tersebut Dianggap oleh 'Beberapa Pihak' Sebagai Koboi?
Istilah 'gaya koboi' tidak muncul langsung dari pernyataan resmi Kementerian, tetapi ia merefleksikan persepsi publik dan sebagian pengamat, kombinasi retorika keras (sanksi tegas), komunikasi langsung ke publik, dan kecepatan keputusan yang terasa memotong jalur administratif tradisional.
Baca Juga: Tak Perlu Takut Lagi, Pengusaha Kini Bisa Ngadu Langsung ke Menkeu
Gaya komunikasi seperti ini dapat dipuji karena jelas dan mengurangi ambiguitas, namun juga memicu kekhawatiran soal proses administrasi yang terlalu berorientasi pada hasil jangka pendek dan potensi melanggar prosedur pemeriksaan internal yang diperlukan untuk menjaga due process.
Penggunaan istilah ini lebih tepat dipahami sebagai deskripsi retoris atas perilaku kebijakan, bukan label hukum yang menyorot ketegasan lebih daripada konsensus birokratik.
Salah satu langkah paling nyata pada kuartal terakhir 2025 adalah injeksi likuiditas besar-besaran ke bank-bank milik negara, pemerintah mentransfer sekitar Rp200 triliun ke beberapa bank besar sebagai bentuk stimulasi kredit dan pertumbuhan.
Menkeu Purbaya menyatakan bahwa transfer ini diharapkan meningkatkan penyaluran kredit dan mendorong pertumbuhan kuartal IV, dengan target pertumbuhan yang lebih tinggi (lebih dari 5,5% dan menuju 6% pada 2026 menurut proyeksi kementerian).
Pemerintah bahkan mempertimbangkan injeksi tambahan jika efek dari suntikan awal belum optimal. Langkah fiskal semacam ini menunjukkan bahwa strategi reward–punishment di birokrasi pajak dipasangkan dengan kebijakan makro yang agresif untuk menggenjot permintaan domestik.
Baca Juga: Menkeu Buka Kanal Aduan Langsung, Dorong Transparansi Pajak dan Cukai
Kaitan praktisnya, apabila insentif dan perbaikan kolektif DJP/DJBC berhasil meningkatkan tax ratio, pemerintah punya ruang fiskal lebih besar untuk mendanai program pembangunan tanpa meningkatkan defisit tajam.
Sebaliknya, jika tekanan sanksi menimbulkan dislokasi operasional (misalnya pegawai yang salah ditindak, atau keengganan pegawai mengambil inisiatif karena takut disanksi), proses administrasi perpajakan bisa terganggu dan justru menurunkan penerimaan dalam jangka pendek.
Oleh karena itulah ketegangan antara sinyal kuat dari pucuk pimpinan dan realitas operasional lapangan muncul.
Implikasi untuk Sektor Perbankan dan Pasar
Langkah menyuntikkan likuiditas ke bank negara jelas meningkatkan kapasitas pembiayaan bagi UMKM dan proyek infrastruktur short-term. Namun ada dua sisi yang harus dibaca hati-hati:
Pertama adalah adanya risiko moral hazard, sebab apabila bank-bank memperoleh dana murah tanpa pengawalan kualitatif terhadap penyaluran kredit, ada risiko pemberian kredit yang longgar.
Pengawas keuangan (OJK) dan Kemenkeu perlu memastikan bahwa kredit diarahkan pada sektor produktif dan disertai monitoring ketat. Mengutip dari laman resmi OJK, lembaga tersebut melaporkan bahwa indikator pasar hingga September masih relatif stabil, tetapi pengawasan tetap penting.
Baca Juga: Menkeu Purbaya: Tak Akan Ada Insentif Pajak Jika Saham Masih Digoreng!
Sedangkan untuk kondisi suku bunga dan inflasi, Bank Indonesia melakukan pelonggaran suku bunga pada paruh kedua 2025 dengan menurunkan BI rate ke level yang lebih rendah untuk mendorong pertumbuhan.
Kombinasi suku bunga rendah dan likuiditas tambahan secara tidak langsung mendukung akselerasi kredit, namun juga menuntut kewaspadaan terhadap tekanan inflasi yang mungkin muncul jika permintaan domestik terlalu cepat meningkat.
Data survei dan proyeksi inflasi BI menunjukkan ekspektasi inflasi yang masih terkendali untuk jangka pendek, namun ada risiko tekanan pada awal 2026.
Kemudian target tax ratio sekitar 12% yang disebut-sebut menjadi acuan insentif memiliki implikasi besar.
Satu sisi, menaikkan tax ratio meningkatkan kapasitas fiskal negara untuk membiayai program pro-pertumbuhan tanpa menambahkan beban utang.
Di sisi lain, mengejar target kuantitatif tanpa memperhitungkan peningkatan kualitas administrasi pajak berpotensi mendorong praktik agresif penagihan, yang dapat merusak kepatuhan sukarela dan iklim investasi.
Baca Juga: Menkeu Bongkar Gorengan Saham, Siap Bersih-bersih Pemain Nakal dalam Setahun!
Skema reward dapat efektif jika dikombinasikan dengan reformasi proses (digitalisasi, penguatan audit berbasis risiko, perlindungan whistleblower), sehingga penghargaan benar-benar mendorong perilaku produktif.
Namun, apabila insentif hanya berbasis angka tanpa mengatasi masalah struktural seperti basis data wajib pajak yang belum sempurna atau praktik korupsi yang tersisa maka angka tax ratio yang naik bersifat sementara dan rapuh.
Pengumuman rencana insentif sekaligus ancaman pemecatan menegaskan tekad, tetapi implementasinya harus berhati-hati agar due process dan kepastian hukum tetap terjaga.
Reaksi pasar dan Opini Publik
Pasar ekuitas menunjukkan perbaikan ytd hingga September, dan IHSG sempat mencatat rekor dalam periode itu.
Di sisi lain, opini publik terpolarisasi, sebagian memuji tegasnya upaya reformasi sebagai langkah yang diperlukan untuk percepatan, sementara kelompok lain mengingatkan pada pentingnya prosedur yang adil dan transparan.
Meskipun begitu, pemerintah selalu berusaha menyeimbangkan dua tuntutan tersebut, yakni mempertahankan momentum ekonomi sekaligus menambah legitimacy dari proses reformasi internal.
Memang langkah reward–punishment yang kuat meningkatkan efektivitas jika dikelola dengan baik; namun ada beberapa risiko nyata,
Pertama adalah Overreach administratif, dimana ancaman PTDH yang terlalu sering atau proseduralnya lemah bisa memicu gugatan hukum dan melumpuhkan inisiatif pegawai. Kemudian adanya efek chilling pada inovasi, pegawai yang takut salah bisa menjadi pasif, menurunkan inisiatif untuk mencari sumber penerimaan baru atau mempermudah proses perizinan.
Intinya?
Gaya tegas Menteri Keuangan Purbaya yang dipahami sebagian publik sebagai pendekatan 'koboi' karena ketegasan dan kecepatan langkah mewakili respon politis terhadap kebutuhan membayar janji-janji pertumbuhan dan reformasi birokrasi.
Bahkan pada periode September hingga Oktober 2025, kebijakan itu berjalan beriringan dengan langkah fiskal proaktif (injeksi likuiditas bank negara) dan lingkungan moneter yang longgar.
Sehingga melalui kombinasi tersebut berpotensi memberikan dorongan jangka pendek bagi pertumbuhan, namun efektivitas jangka menengah sangat bergantung pada tata kelola implementasi, transparansi sanksi, desain insentif yang memperkuat kepatuhan sukarela, dan pengawasan makroprudensial yang ketat.
Jika diinterpretasikan dan dilaksanakan dengan disiplin prosedural dan koordinasi antarlembaga yang kuat, strategi reward–punishment bisa menjadi katalis reformasi yang dibutuhkan.
Jika tidak, maka barang tersebut berisiko menimbulkan disfungsi birokrasi dan ketidakpastian pasar di masa mendatang.
Sebab pemerintah beserta publik perlu mengawasi tidak hanya intensitas retorika, tetapi bukti konkret bahwa reformasi didukung oleh aturan yang adil dan kapabilitas institusional yang memadai.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










