BJTM Suntik Modal Bank NTT Rp100 Miliar Untuk KUB

AKURAT.CO PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (BJTM) resmi membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT).
Hal ini ditandai dengan penyertaan modal sebesar Rp100 miliar yang dilakukan perseroan pada 30 September 2025 lalu.
Menurut Corporate Secretary BJTM, Fenty Rischana K aksi korporsi ini akan berdampak pada dua hal, pertama penambahan pada modal Bank NTT atas penyertaan modal dari Bank Jatim serta kedua, pencatatan paporan Keuangan selanjutnya akan dilakukan konsolidasi.
"Perseroan telah melakukan pelimpahan Penyertaan Modal kepada PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur dalam rangka pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB)," ujar Fenty dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (8/10/2025).
Baca Juga: Kredit Macet Rp569,4 Miliar, PC PMII Pamekasan Dorong Reformasi Menyeluruh di BJTM
Penyertaan modal ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun 2024 yang menyetujui penyertaan modal kepada Bank NTT sebesar Rp50 miliar sampai dengan Rp100 Miliar.
Kemudian, Perjanjian Penyertaan dan Pengambil Alihan Saham Bersyarat dan Antara PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Nomor 064/056/DIR/MAP/PKS dengan PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor 034/PKSBNTT/VI/2025 tanggal 04 Juli 2025.
Serta Surat OJK Nomor S-141.KO.14/2025 tanggal 28 Juli 2025 perihal Persetujuan Penyertaan Modal PT BPD Jawa Timur, Tbk Goo 4 Dampak Kejadian, Informasi atau Fakta Material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelansungan usaha Perseroan bankjatim kepada PT BPD NTT sebesar Rp100 miliar dapat disetujui.
Seperti diketahui, OJK mengamanatkan konsolidasi perbankan dalam rangka menciptakan industri perbankan yang lebih sehat, efisien, dan lebih berdaya saing serta berkontribusi terhadap perekonomian nasional.
Konsolidasi bank bisa dilakukan melalui skema penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan integrasi maupun pembentukan kelompok usaha bersama (KUB).
Khusus untuk BPD, diwajibkan memiliki modal inti minimum paling sedikit sebesar Rp3 triliun atau menyampaian rencana aksi korporasi terkait peenuhan kewajiban tersebut paling lambat pada 31 Desember 2024 lalu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










