Kredit Macet Rp569,4 Miliar, PC PMII Pamekasan Dorong Reformasi Menyeluruh di BJTM

AKURAT.CO Ketua Umum PC PMII Pamekasan, Homaidi, menyatakan keprihatinannya atas lambannya respon institusional dari internal PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timr Tbk (BJTM) atau Bank Jatim maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur selaku pemegang saham mayoritas atas kasus kredit fiktif yang melibatkan Bank Jatim cabang Jakarta senilai Rp569,4 miliar.
Pihaknya menekankan bahwa skandal ini tidak cukup hanya ditangani melalui jalur hukum oleh aparat penegak hukum (APH), tetapi harus disertai dengan langkah serius dalam pembenahan tata kelola perusahaan.
Pasalnya, meskipun Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan empat tersangka sejak Februari 2025 lalu, termasuk Kepala Cabang Bank Jatim Jakarta, namun penyelesaian dari sisi internal perusahaan pelat merah tersebut masih jauh dari kata tuntas.
"Kami memandang persoalan ini tidak hanya sebagai pelanggaran hukum, tetapi sebagai sinyal kerusakan sistemik dalam manajemen dan pengawasan Bank Jatim. Ini tidak bisa dibiarkan begitu saja," tegas Homaidi saat dihubungi media, Jumat (18/4/2025).
Ia mengungkapkan, dokumen dan agunan palsu yang digunakan untuk memuluskan pemberian kredit diduga berasal dari perusahaan-perusahaan boneka, dengan pola kolusi yang melibatkan oknum internal Bank Jatim dan pihak eksternal.
Baca Juga: Kuartal I-2024, Kredit Bank Jatim Tumbuh 18,7 Persen
"Hal ini disebabkan oleh lemahnya pengendalian internal serta pengawasan yang semestinya menjadi prinsip dalam tata kelola keuangan daerah," ujarnya.
PC PMII Pamekasan secara tegas mendukung langkah Komisi C DPRD Jawa Timur dalam pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut lebih dalam akar permasalahan serta memperbaiki sistem pengawasan di tubuh Bank Jatim.
Menurut Homaidi, langkah ini merupakan upaya legal-formil yang patut diapresiasi dan didukung oleh semua pihak, termasuk masyarakat sipil.
"Pansus merupakan sebuah instrumen dalam fungsi pengawasan legislatif. Kami mendukung penuh inisiatif pembentukan pansus ini sebagai langkah penyelesaian persoalan agar tidak semakin akut, hal ini sebagai upaya untuk menyentuh akar permasalahan," imbuhnya.
Kendati demikian, Homaidi juga menyoroti sikap pasif Gubernur Jawa Timur, yang hingga kini belum menunjukkan langkah konkret dalam menyikapi kasus ini.
Padahal, sebagai pemegang saham mayoritas dengan kepemilikan 51% di Bank Jatim, Gubernur memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk mengawal penyelesaian kasus ini secara menyeluruh.
"Sudah dua bulan sejak Kejaksaan menetapkan tersangka, tetapi belum terlihat peran aktif dari Gubernur. Ini sangat disayangkan. Kami mendesak Gubernur untuk tidak tinggal diam atas masalah yang merugikan keuangan daerah dan mencoreng citra BUMD milik Jawa Timur," tegasnya.
Homaidi juga menyampaikan bahwa skandal kredit fiktif ini bukanlah yang pertama kali terjadi di Bank Jatim. Sebelumnya, kasus serupa telah mencuat di Cabang Kepanjen, Malang, dengan kerugian mencapai Rp170 miliar, serta di Cabang Syariah Sidoarjo senilai lebih dari Rp25 miliar.
Bahkan, pada tahun 2013, kasus kredit fiktif di Cabang HR Muhammad Surabaya menyebabkan kerugian sebesar Rp52,3 miliar.
"Rangkaian kasus ini menunjukkan adanya pola kegagalan sistemik dalam pengawasan internal Bank Jatim. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak bisa lagi hanya berpangku tangan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Harus ada bukti konkret akuntabilitas kepada masyarakat Jawa Timur," terangnya.
Karena itu, PMII Pamekasan memandang bahwa momentum ini harus dijadikan pintu masuk bagi reformasi menyeluruh dalam tubuh BUMD, khususnya Bank Jatim.
"Keterlibatan aktif semua pemangku kepentingan, mulai dari eksekutif, legislatif, hingga masyarakat sipil, sangat diperlukan demi membangun tata kelola keuangan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat









