16 Poin RUU PPSK

AKURAT.CO Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) disepakati menjadi rancangan undang-undang (RUU) usulan DPR RI.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2025-2026 yang digelar di ruang paripurna gedung DPR RI, Senayan, Kamis lalu (2/10/2025).
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU PPSK, Mohamad Hekal mengatakan RUU ini ditargetkan rampung pada 2026 mendatang, sebagaimana mandat MK.
"Urgensi pelaksanaan perbaikan UU ini karena pada putusan MK memberi batasan waktu 2 tahun atau harus sudah selesai pada 2026. Ini RUU inisiatif DPR dan kita juga harus memberi waktu ke pemerintah untuk menyusun DIM (daftar inventarisasi masalah) dan kembali membahas lagi dengan DPR," ujar Hekal usai rapat pleno di Baleg DPR, baru-baru ini.
Baca Juga: Revisi UU PPSK, Kripto Bakal Diakui Jadi Alat Pembayaran Yang Sah?
Menurut Hekal, ada dua mandat utama dari putusan MK yang harus segera diakomodasi. Pertama, menjaga independensi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sehingga pembahasan anggarannya dilakukan langsung bersama DPR, bukan lagi dengan Kementerian Keuangan.
Kedua, perubahan kewenangan penyidikan tindak pidana di sektor keuangan, yang tidak hanya dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tetapi juga melibatkan kepolisian.
“Kalau pembahasan anggaran LPS masih dengan Kementerian Keuangan, artinya lembaga tersebut berada di bawah tekanan pemerintah. Hal ini jelas mengurangi independensinya,” tegas Hekal.
RUU PPSK juga memuat setidaknya 16 materi pokok perubahan yang turut mengubah UU tentang LPS, UU tentang OJK, UU tentang BI, UU tentang Perbankan, UU tentang Perbankan Syariah, UU tentang Pasar Modal UU tentang Perasuransian, UU tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan UU PPSK, di antaranya:
- Persetujuan rencana kerja dan anggaran tahunan LPS dari Menkeu ke DPR
- Mekanisme perubahan rencana kerja dan anggaran tahunan LPS
- Penambahan tugas lain LPS, OJK dan BI untuk program edukasi dan pemberdayaan masyarakat
- Penyidik tindak pidana di sektor jasa keuangan
- Penambahan tujuan BI agar turut mendukung pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja
- Penambahan penjelasan mengenai anggaran untuk kegiatan operasional BI
- Penilaian dan evaluasi kinerja LPS, OJK dan BI
- Perlindungn hukum bagi DK LPS, DK OJK, DG BI, serta pejabat dan pegawai
- Penambahan kewenangan OJK dalam melakukan pengaturan panitia seleksi
- Penyesuaian rujukan dalam pasal mengenai ADK Ex Officio
- Pendelegasian kewenangan oleh Ketua DK LPS, OJK dan BI untuk mewakili di dalam maupun di luar pengadilan
- Penambahan penjelasan mengenai anggaran untuk kegiatan operasional OJK
- Jangka waktu penggunaan pungutan di sektor jasa keuangan oleh OJK
- Dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas jalan
- Penambahan kewenangan LPS melakukan resolusi terhadap perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah
- Aset keuangan digital dan aset kripto dalam inovasi teknologi sektor keuangan
Hekal menambahkan, ketentuan mengenai penyidik tertentu akan menyesuaikan dengan perkembangan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah dibahas.
“Keputusan MK membuka ruang bagi lembaga lain memiliki penyidik, bahkan di luar PNS, sepanjang mendapat akreditasi yang sah,” imbuhnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









