Akurat

RI Rawan Gempa hingga Tsunami, Saatnya Punya Asuransi Properti

Hefriday | 2 Oktober 2025, 17:20 WIB
RI Rawan Gempa hingga Tsunami, Saatnya Punya Asuransi Properti

AKURAT.CO Indonesia dikenal sebagai negeri dengan keindahan alam yang luar biasa. Namun, di balik pesonanya, Tanah Air juga menyimpan risiko tinggi karena berada di pertemuan empat lempeng besar dunia, yaitu Eurasia, Indo-Australia, Pasifik, dan Laut Filipina. 

Menurut Strategic Planning & Risk Management Group Head MAIPARK Indonesia, Ruben Damanik, kondisi geografis ini menempatkan Indonesia dalam kawasan ring of fire yang rawan gempa bumi, letusan gunung berapi, hingga tsunami.
 
“Dari tahun 1963 sampai 2023, terekam banyak sekali gempa dari ujung timur Sumatra hingga Papua,” ungkapnya dalam kegiatan Media Workshop Mini Allianz, Kamis (2/10/2025). 
 
Di tengah ancaman bencana yang tidak dapat dihindari, asuransi properti dinilai sebagai salah satu langkah mitigasi yang paling efektif.  Asuransi tidak hanya melindungi aset pribadi maupun bisnis, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk menjaga ketahanan ekonomi masyarakat.
 
 
Sayangnya, kesadaran masyarakat terhadap asuransi masih rendah. Data menunjukkan tingkat literasi asuransi nasional masih berada di bawah 50%, jauh tertinggal dibandingkan negara lain dengan risiko serupa.
 
Menurut Director & Chief Technical Officer Allianz Utama Indonesia, Ignatius Hendrawan, kinerja industri asuransi umum saat ini terus menunjukkan pertumbuhan. 
 
Pada semester I-2025, premi asuransi umum tumbuh 5,8%, dengan asuransi properti mencatat pertumbuhan lebih tinggi, yakni 8,1%. Meski begitu, penetrasi asuransi nasional baru menyentuh angka 2,72%.
 
“Kurang dari 10 persen masyarakat memiliki asuransi properti. Padahal ini peluang besar bagi kita untuk meningkatkan literasi dan kesadaran,” jelasnya. 
 
Indonesia memiliki sekitar 60 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kontribusi mereka terhadap perekonomian sangat signifikan, yakni sekitar 61% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Namun, lebih dari setengahnya yakni sekitar 53% dan tidak memiliki perlindungan asuransi.
 
Jika sektor UMKM terpukul bencana, dampaknya akan meluas pada roda perekonomian nasional. Ignatius menekankan, 
 
“Dalam konteks asuransi, biaya premi bukanlah beban, melainkan upaya mitigasi risiko. Dengan begitu, beban pemerintah dalam penanganan pascabencana juga bisa berkurang.”
 
Sejarah mencatat berbagai kerugian besar akibat bencana di Indonesia. Banjir Jabodetabek 2025 menimbulkan kerugian hingga Rp1,96 triliun. 
 
Gempa Yogyakarta 2006 menyebabkan kerugian Rp29,1 triliun, sementara gempa Sumatera Barat 2009 menelan kerugian Rp21,6 triliun.
 
Kerugian itu tidak hanya berupa kerusakan fisik infrastruktur, tetapi juga menghantam sektor usaha. 
 
Data menunjukkan 40% UMKM terpaksa menutup usahanya setelah bencana karena kerugian material, hilangnya pendapatan, hingga dampak psikologis terhadap tenaga kerja.
 
Asuransi properti tidak hanya menjamin bangunan atau aset bisnis. Produk ini juga bisa melindungi pemilik usaha dari kehilangan pendapatan akibat gangguan operasional, bahkan kerugian dari kehilangan sewa. 
 
Dengan proteksi ini, pelaku usaha tetap memiliki peluang untuk melanjutkan aktivitas bisnis meski terkena dampak bencana.
 
“Asuransi menjadi instrumen yang memastikan keberlangsungan usaha. Tanpa proteksi ini, banyak bisnis kecil bisa tumbang permanen setelah diterpa bencana,” jelas Ignatius.
 
Kondisi rendahnya literasi asuransi menunjukkan perlunya kerja sama antara pemerintah, industri asuransi, dan masyarakat. 
 
Edukasi publik terkait pentingnya asuransi sebagai instrumen mitigasi risiko harus digencarkan, terutama di wilayah yang rawan bencana.
 
“Ini saatnya mengubah paradigma bahwa asuransi itu beban. Justru asuransi adalah investasi perlindungan masa depan,” tambah Ruben.
 
Indonesia tidak bisa menghindari fakta bahwa bencana alam akan terus terjadi. Namun, dampaknya bisa ditekan dengan mitigasi yang tepat, salah satunya melalui proteksi asuransi.
 
Bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, asuransi properti kini bukan lagi pilihan tambahan, melainkan kebutuhan pokok untuk menjaga kesinambungan bisnis.
 
Dengan meningkatnya penetrasi asuransi, risiko kerugian akibat bencana dapat tersebar lebih merata. Hal ini bukan hanya melindungi individu dan pelaku usaha, tetapi juga memperkuat daya tahan ekonomi nasional.
 
“Dengan proteksi yang tepat, bisnis bisa tetap berjalan, aset tetap terjaga, dan ekonomi nasional lebih tahan guncangan,” tukas Ignatius.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa