Kemenkeu Tunjuk Panin Sekuritas Jadi Mitra Distribusi SUN Ritel

AKURAT.CO Pemerintah menetapkan PT Panin Sekuritas Tbk.(PANS) sebagai Mitra Distribusi SUN Ritel pada Pasar Perdana Domestik sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.27/PMK.08/2020 Tahun 2020 Tentang Penjualan Surat Utang Negara (SUN) Ritel Di Pasar Perdana Domestik.
Penetapan Panin Sekuritas sebagai Mitra Distribusi tersebut terjadi pada Rabu (24/9/2025) dan telah ditindaklanjuti dengan penandatanganan Perjanjian Kerja antara Panin Sekuritas dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Sekretaris Perusahaan Panin Sekuritas, Prama Nugraha mengatakan penunjukan sebagai mitra distribusi ini berdampak secara material ke perusahaan.
Baca Juga: Bank Panin Dubai Syariah dan Muhammadiyah Teken Kerja Sama Produk dan Layanan Perbankan Syariah
"Penambahan instrumen investasi yang ditawarkan Panin Sekuritas sehingga dapat meningkatkan jumlah nasabah, kegiatan transaksi efek dan pendapatan usaha," ujar Prama dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (24/9/2025).
Seperti diketahui, SUN atau dikenal juga sebagai Surat Berharga Negara (SBN) untuk investor ritel ditawarkan dengan cara non-lelang. Secara umum SUN ritel dibagi lagi menjadi 4 jenis, yakni savings bond ritel (SBR), obligasi nasional ritel Indonesia (ORI), sukuk ritel (Sukri) dan sukuk tabungan (ST).
Sebelumnya pada 15 Agustus 2025 sendiri, PANS dipilih menjadi mitra distribusi SBSN ritel oleh Kemenkeu, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.137 Tahun 2024 tentang penerbitan dan penjualan SBSN ritel di pasar perdana domestik.
Sementara itu, pada perdangan Rabu (24/9/2025), saham PANS turun tipis 5 poin (0,36%) ke level Rp1.385.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










