Juda Agung Diangkat Jadi ADK OJK Ex Officio BI

AKURAT.CO Deputi Gubernur Bank Indonesia, Juda Agung, dilantik sebagai Anggota Dewan Komisioner atau ADK OJK Ex-officio Bank Indonesia. Pengucapan sumpah jabatan Juda dilakukan di hadapan Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto di Gedung MA Jakarta, Selasa.
Juda ditetapkan menjadi Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio Bank Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 72/P Tahun 2025 tentang Penggantian Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Ex-officio dari Bank Indonesia.
Pelantikan Juda melengkapi jajaran Anggota Dewan Komisioner OJK menjadi 11 orang yang terdiri dari sembilan ADK hasil Panitia Seleksi dan dua ADK Ex-officio Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Jurus Baru ADK OJK Perkuat Pengawasan Multifinance Dan Inovasi Sektor Keuangan
Hadir dalam pelantikan Juda sejumlah jajaran pejabat Kementerian Keuangan, Bank Indonesia serta Anggota Dewan Komisioner OJK beserta jajaran pejabat OJK lainnya.
Jajaran ADK OJK
- Ketua: Mahendra Siregar
- Wakil Ketua: Mirza Adityaswara
- ADK/Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan: Dian Ediana Rae
- ADK/Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon: Inarno Djajadi
- ADK/Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun: Ogi Prastomiyono
- ADK/Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen: Friderica Widyasari Dewi
- ADK/Ketua Dewan Audit: Sophia Issabella Wattimena
- ADK/Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya: Agusman
- ADK/Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto: Hasan Fawzi
- ADK OJK Ex-officio Bank Indonesia: Juda Agung
- ADK OJK Ex-officio Kementerian Keuangan: Thomas A.M. Djiwandono
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









