Akurat

Dana Pemda Parkir di Perbankan Terus Naik Tembus Rp233,1 Triliun per Agustus 2025

M. Rahman | 22 September 2025, 18:10 WIB
Dana Pemda Parkir di Perbankan Terus Naik Tembus Rp233,1 Triliun per Agustus 2025

AKURAT.CO Kementerian Keuangan mencatat dana pemda di perbankan terus naik, mencapai Rp233,11 triliun per Agustus 2025. Data ini berdasarkan Laporan Umum Terintegrasi/LBUT, data dari 34 provinsi per Agustus 2025, diterima dari BI per tanggal 15 September 2025.

Jumlah ini lebih tinggi secara tahunan, dibanding Agustus 2024 yang hanya Rp192,57 triliun, ataupun dibanding Agustus 2023 yang sebesar Rp201,31 triliun, Agustus 2022 sebesar Rp203,41 triliun dan Agustus 2021 sebesar Rp178,95 triliun.

"Daerah perlu terus didorong untuk akselerasi belanja agar APBD mampu memberikan stimulus bagi perekonomian daerah," ujar Menkeu Purbaya di Jakarta, Senin (22/9/2025).

Adapun secara sebaran, Pulau Jawa (119 pemda) mendominasi dengan jumlah Rp84,77 triliun (36,27%), disusul Pulau Kalimantan (61 pemda) sejumlah Rp51,34 triliun (22,03%), Pulau Sumatera (164 pemda) sejumlah Rp43,63 triliun (18,71%), Pulau Sulawesi (87 pemda) senilai Rp19,27 triliun (8,27%), Pulau Maluku dan Papua (67 pemda) senilai Rp17,34 triliun (7,44%) dan Pulau Bali dan Nusa Tenggara (44 pemda) senilai Rp16,75 triliun (7,19%).

Baca Juga: TKD 2026 Tak Jadi Disunat?

Sebelumnya, Tenaga Ahli Anggota DPR RI, Munir Sara menilai dana terparkir di BPD tak hanya gagal mendorong permintaan agregat dan pertumbuhan, tapi juga sarat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi kepala daerah.

Sumber daya publik bukannya menggerakkan perekonomian daerah, melainkan mengendap tanpa menghasilkan output produktif," ujarnya.

Parahnya lagi, ada insentif ganjil yang ditawarkan BPD ke Kepala Daerah atau Pejabat Daerah yang lazimnya ditunjuk sebagai komisaris BPD di daerah tersebut. Jadi, bukannya APBD merembes dalam bentuk gerakan ekonomi daerah ataupun layanan publik di daerah, malah untuk kepentingan pribadi.

"Ketika APBD mengalir dan parkir di bank-bank tersebut, dana itu meningkatkan basis dana pihak ketiga, memperbesar potensi laba bank, dan pada gilirannya menaikkan bonus atau tantiem yang diterima komisaris," timpal Munir.

BI Dorong Penghapusan Special Rate Deposito

Gubernur BI Perry Warhiyo dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (22/9/2025), memaparkan tiga langkah besar yang perlu dilakukan secara kolektif. Pertama, mengatasi praktik special rate deposito, baik yang ditawarkan kepada deposan besar maupun antarbank. 

Kedua, mempercepat pengeluaran pemerintah untuk mendukung konsumsi dan investasi di sektor riil. Ketiga, memperkuat optimisme dunia usaha dan perbankan terhadap prospek ekonomi ke depan

"Bagaimana efektivitas kebijakan untuk mendorong sektor riil, mensejahterakan rakyat? Maka itu diperlukan langkah bersama agar semua bergerak demi mendorong ekonomi nasional. Kerja sama antara BI, pemerintah, perbankan, dan dunia usaha menjadi sangat penting," ujar Perry.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa