TKD 2026 Tak Jadi Disunat?

AKURAT.CO Menkeu Purbaya membuat gebrakan lain selain kebijakan guyuran RP200 triliun ke perbankan, yakni pelonggaran Transfer ke Daerah atau TKD.
Dalam RAPBN 2026 garapan Sri Mulyani, TKD disepakati turun menjadi Rp650 triliun, turun 29,34% dibandingkan alokasi dalam APBN 2025 yang mencapai Rp919,9 triliun maupun outlook APBN 2025 sebesar Rp864 triliun.
Namun, Menkeu yang juga pernah menjabat di Danareksa, Kantor Staf Presiden (KSP) Kemenko Maritim dan Investasi (Marves) dan LPS ini mengutarakan keinginannya untuk kembali melonggarkan TKD.
Purbaya mengakui bahwa konsekuensi dari pemangkasan TKD tahun depan, dan yang sudah berjalan tahun ini imbas efisiensi, para pemda menaikkan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) secara besar-besaran.
"Nanti saya dengan Pak Misbakhun, dengan izin Pak Misbakhun, mungkin akan memberi pelonggaran sedikit kepada transfer ke daerah, tujuannya supaya tadi, keresahan di daerah bisa dikendalikan, sehingga keadaan tenang dan kita bisa membangun ekonominya dengan tenang," ujarnya di sela acara Great Lecture Transfromasi Ekonomi Nasional: Pertumbuhan yang Inklusif Menuju 8% di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Baca Juga: Update RAPBN 2026: ICP, Lifting Migas hingga Penurunan TKD Disepakati
Diakui Purbaya, jika nanti TKD disepakati dilonggarkan, mau tidak mau defisit APBN yang akan dipatok pemerintah tahun depan sedikit melebar. Pihaknya akan menggelar rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR untuk keputusan final.
"Nanti kalau diketuk Banggar baru kita umumin. Ada perubahan sedikit pasti," ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Sebelumnya Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) telah meminta penjelasan dari pemerintah pusat dan berkirim surat permohonan audiensi dengan Presiden Prabowo.
”Bagi kami, penting untuk mengetahui skema dari pemerintah pusat soal kebijakan TKD itu. Apakah ada pola baru mekanisme pencairannya, saya juga belum tahu persis,” kata Ketua Umum Apkasi, Bursah Zarnubi.
Bursah mengungkapkan, proprosi pendapatan asli daerah (PAD) pemerintah kabupaten (pemkab) rata-rata masih berada di angka 30-40% dari total APBD. Hal ini berarti sebagian besar pemkab masih sangat bergantung dengan dana TKD.
Sementara itu, demi pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, Presiden Prabowo ingin belanja daerah senafas dengan pemerintah pusat, terlepas adanya otonomi daerah.
Hal ini disampaikannya saat memberikan pidato pengantar Nota Keuangan RAPBN 2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jumat (15/8/2025).
“Ke depan, belanja negara, baik belanja pemerintah pusat maupun transfer ke daerah didesain menjadi satu kesatuan,” kata Presiden Prabowo dalam penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2026.
Banyak APBD Menganggur
Di sisi lain, sekitar 25% dari TKD saat ini kerap mengendap di BPD dengan nilai yang relatif stabil di kisaran Rp190 triliun – Rp216 triliun per tahun. Kondisi ini berbanding terbalik dengan alokasi TKD yang terus tumbuh tiap tahunnya. TKD terus naik, dari sekitar Rp762 triliun pada 2020 menjadi Rp919,9 triliun di 2025.
Mengutip Investopedia, idle fund atau dana menganggur merupakan cadangan kas yang belum diinvestasikan atau disimpan dalam rekening berbunga yang cukup untuk menghasilkan pendapatan yang mampu melawan penurunan nilai akibat inflasi.
Tenaga Ahli Anggota DPR RI, Munir Sara menilai dana terparkir di BPD tak hanya gagal mendorong permintaan agregat dan pertumbuhan, tapi juga sarat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi kepala daerah.
"Sumber daya publik bukannya menggerakkan perekonomian daerah, melainkan mengendap tanpa menghasilkan output produktif," ujarnya.
Senada, Kepala Ekonom PermataBank, Josua Pardede menyoroti pentingnya manajemen kas pemda yang lebih optimal. Meskipun nanti komposisinya fix berkurang misalnya, untungnya diiringi desain sinergis dengan belanja pemerintah pusat atau BPP dan insentif fiskal berbasis kinerja agar layanan pendidikan dan kesehatan di daerah tetap terjaga.
"Ini menuntut manajemen kas Pemda dan prioritisasi belanja pelayanan publik lebih disiplin," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










