Harga Emas Hari Ini, 22 September 2025: Termurah Rp2.112.000 per Gram

AKURAT.CO Harga emas hari ini, 22 September 2025, mengalami pergerakan yang cukup bervariasi antar produsen.
Berdasarkan data yang dihimpun dari laman resmi Pegadaian, emas Galeri24 kembali mencatat harga termurah di pasaran untuk kategori 1 gram, yakni sebesar Rp2.112.000.
Baca Juga: Harga Emas Terus Naik, Saham ANTM Ditaksir Tembus Rp4.100
Jika dibandingkan, harga emas 1 gram dari UBS hari ini berada di angka Rp2.142.000, sedangkan emas Antam justru menempati posisi tertinggi dengan harga Rp2.212.000 per gram.
Selisih ini menjadi pertimbangan penting bagi masyarakat dan investor ritel yang ingin masuk ke pasar logam mulia di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Berikut rincian lengkap harga emas per gram dari tiga merek utama di Indonesia.
Harga Emas Galeri24
Harga Galeri24 0,5 gram: Rp1.107.000
Harga Galeri24 1 gram: Rp2.112.000
Harga Galeri24 2 gram: Rp4.160.000
Harga Galeri24 5 gram: Rp10.321.000
Harga Galeri24 10 gram: Rp20.588.000
Harga Galeri24 25 gram: Rp51.342.000
Harga Galeri24 50 gram: Rp102.601.000
Harga Galeri24 100 gram: Rp205.101.000
Harga Galeri24 250 gram: Rp512.497.000
Harga Galeri24 500 gram: Rp1.024.489.000
Harga Galeri24 1000 gram: Rp2.048.978.000
Harga Emas Antam
Harga Antam 0,5 gram: Rp1.158.000
Harga Antam 1 gram: Rp2.212.000
Harga Antam 2 gram: Rp4.360.000
Harga Antam 3 gram: Rp6.514.000
Harga Antam 5 gram: Rp10.822.000
Harga Antam 10 gram: Rp21.586.000
Harga Antam 25 gram: Rp53.832.000
Harga Antam 50 gram: Rp107.582.000
Harga Antam 100 gram: Rp215.082.000
Harga Antam 250 gram: Rp537.428.000
Harga Antam 500 gram: Rp1.074.636.000
Harga Antam 1000 gram: Rp2.149.230.000
Harga Emas UBS
Harga UBS 0,5 gram: Rp1.159.000
Harga UBS 1 gram: Rp2.142.000
Harga UBS 2 gram: Rp4.251.000
Harga UBS 5 gram: Rp10.503.000
Harga UBS 10 gram: Rp20.894.000
Harga UBS 25 gram: Rp52.133.000
Harga UBS 50 gram: Rp104.051.000
Harga UBS 100 gram: Rp208.019.000
Harga UBS 250 gram: Rp519.894.000
Harga UBS 500 gram: Rp1.038.562.000
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 4Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 5Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 6Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 7Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 8India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi








