OJK Wajibkan Bank Evaluasi Biaya Kredit UMKM Tiap 3 Bulan

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan mewajibkan perbankan serta lembaga keuangan non-bank (LKNB) melakukan evaluasi biaya kredit secara berkala.
Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM, yang berlaku dua bulan setelah diundangkan pada 2 September 2025.
Evaluasi dilakukan sekurang-kurangnya sekali setiap tiga bulan. Biaya yang harus ditinjau meliputi suku bunga atau margin bagi hasil, administrasi, provisi, asuransi, penjaminan, biaya perikatan dan notaris, serta pungutan lain yang dibebankan kepada nasabah.
Baca Juga: OJK: Likuiditas Bank Nasional Meningkat, Kredit Berpeluang Tumbuh
“Evaluasi ini wajib memastikan biaya tetap wajar dan tidak memberatkan UMKM. Bank maupun LKNB juga perlu memiliki kebijakan dan prosedur jelas dalam meninjau biaya-biaya tersebut,” ujar Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, Indah Iramadhini, dalam media briefing, Jumat (19/9/2025).
Dengan aturan ini, lanjut Indah, OJK berharap pembiayaan UMKM dapat diakses secara lebih mudah, cepat, dan terjangkau tanpa mengorbankan prinsip kehati-hatian.
Evaluasi berkala juga diharapkan menjadi benteng agar UMKM tidak terbebani oleh biaya yang tidak proporsional.
Baca Juga: Bos OJK Sebut Penempatan Dana Rp200 Triliun di Perbankan Perbaiki Likuiditas
Kehadiran aturan baru ini dianggap penting di tengah upaya pemerintah memperluas akses pembiayaan UMKM yang masih menghadapi kendala biaya tinggi dan keterbatasan jaminan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 3Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Real Sociedad vs Bournemouth di Liga Europa 2026/27: Skor, H2H, Susunan Pemain
- 9Dana Reses dari Fee Percepatan Haji, BAP Gus Alex Ungkap Permintaan Pimpinan Komisi VIII
- 10PAN Potong Gaji Anggota Dewan, Rp8 Miliar Terkumpul untuk Bantu Korban Bencana









