INDEF Ingatkan Bahaya Jika Kursi Pimpinan LPS Dibiarkan Kosong

AKURAT.CO DPR RI didesak segera menuntaskan seleksi dan pengisian pimpinan Anggota Dewan Komisioner (ADK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) agar tidak terjadi kevakuman.
Desakan ini muncul karena pada 23 September 2025 mendatang, masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono, akan berakhir.
Didik merupakan satu-satunya ADK LPS dari internal yang masih menjabat. Sebelumnya, masa jabatan ADK Lana Soelistianingsih telah berakhir, sementara Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, kini dipercaya sebagai Menteri Keuangan.
Direktur Eksekutif INDEF, Esther Sri Astuti, menegaskan, kevakuman kepemimpinan di LPS akan berdampak serius pada stabilitas sistem keuangan nasional.
“LPS berkewajiban menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar. Jika kepemimpinan kosong, keputusan krusial seperti likuidasi BPR atau penanganan bank kalah kliring tidak bisa dilakukan,” ujarnya, Minggu (14/9/2025).
Esther mengingatkan DPR agar segera bertindak.
“Di tengah upaya pemerintah memulihkan ekonomi, tidak boleh ada kekosongan kepemimpinan. Jika dibiarkan, bisa menimbulkan distrust masyarakat pada sistem keuangan,” tegasnya.
Baca Juga: Profil Ahmad Assegaf, Suami Tasya Farasya yang Kini Jadi Perbincangan Netizen
Hingga kini, Komisi XI DPR baru melakukan uji kelayakan terhadap dua calon Wakil Ketua DK merangkap ADK LPS usulan Presiden Prabowo Subianto, yakni Doddy Zulverdi dan Farid Azhar Nasution, pada 2 Juli lalu.
Namun, keputusan final belum diumumkan. Adapun nama-nama calon Ketua DK dan satu ADK lainnya telah disampaikan panitia seleksi ke Presiden, tetapi belum diketahui apakah sudah diteruskan ke DPR.
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengaku belum menerima surat resmi terkait usulan nama dari Presiden.
“Belum, saya tidak tahu posisi suratnya di mana. Tapi kami sudah membicarakan hal ini dan mencari solusi agar posisi pimpinan bisa segera terisi,” katanya.
Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, menambahkan bahwa kevakuman makin mengkhawatirkan karena dua ADK Ex Officio, yakni Luki Alfirman (Kemenkeu) dan Aida S. Budiman (BI), juga akan berakhir masa jabatannya pada 23 September.
Hanya satu ADK Ex Officio yang akan tetap menjabat, yaitu Dian Ediana Rae dari OJK.
“ADK dari internal yang paling mendesak dipikirkan karena waktu tinggal hitungan hari. Tanpa ADK internal, keputusan strategis LPS tidak bisa diambil karena mekanismenya 50+1 suara,” jelas Jimmy.
Dengan posisi strategis LPS dalam menjamin simpanan nasabah dan menangani resolusi bank, berbagai pihak menilai DPR dan pemerintah harus segera menuntaskan proses seleksi untuk memastikan stabilitas sistem keuangan tetap terjaga.
Baca Juga: PCO Soal Video Prabowo di Bioskop: Agar Masyarakat Paham Banyak yang Sudah Dikerjakan Pemerintah
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










