Akurat

14 Daftar Provinsi Pemutihan Pajak Akhir September 2025, Cek Apakah Daerahmu Termasuk!

Eko Krisyanto | 5 September 2025, 20:44 WIB
14 Daftar Provinsi Pemutihan Pajak Akhir September 2025, Cek Apakah Daerahmu Termasuk!
 
AKURAT.CO Memiliki kendaraan bermotor tentu membutuhkan tanggung jawab besar. Salah satunya membayar pajak tepat waktu.
 
Bagi masyarakat yang sempat menunggak, kini tersedia kabar baik.
 
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali dibuka di sejumlah daerah di Indonesia hingga akhir September 2025. Program ini menjadi kesempatan emas bagi pemilik kendaraan untuk melunasi kewajiban pajak tanpa terbebani denda administrasi.
 
Baca Juga: 5 Aplikasi Bayar Pajak Kendaraan Mudah dan Aman

Program keringanan ini digelar oleh pemerintah daerah di 14 provinsi.
 
Pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan pemutihan berlangsung hingga 30 September 2025 dengan tujuan membantu masyarakat meringankan beban ekonomi sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak. Kebijakan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan.

Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat turut menyampaikan ajakan agar masyarakat tidak menunda kesempatan ini.
 
Dilansir dari Bapenda Jabar, Kepala Bapenda mengingatkan bahwa batas waktu pemutihan sudah ditentukan sehingga wajib pajak perlu segera memanfaatkan kesempatan agar tidak menyesal. Kesempatan ini tidak hanya berlaku untuk kendaraan roda dua, tetapi juga kendaraan roda empat dengan status pajak yang menunggak.

Sejumlah daerah juga memperpanjang program pemutihan sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah pusat.
 
Dilansir dari DDTC News, program yang berlaku hingga akhir bulan September ini diharapkan mendorong semakin banyak wajib pajak melakukan pembayaran.
 
Dengan adanya keringanan ini masyarakat lebih leluasa menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan sekaligus terhindar dari risiko administrasi.
 

Baca Juga: Masih Berlaku, Ini Daftar Daerah yang Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan

Berikut daftar 14 provinsi yang menggelar pemutihan pajak hingga akhir September 2025

1. Jawa Barat

Melalui program “Bebas Denda Pajak Kendaraan,” memberikan keringanan bagi kendaraan roda dua dan empat.

2. Jawa Tengah

Memberikan pembebasan denda dan biaya administrasi bagi pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar.

3. Jawa Timur

Menawarkan program bebas denda dan potongan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

4. Banten

Memberlakukan pemutihan pajak kendaraan sebagai upaya mendorong kepatuhan pajak.

5. Aceh

Memberikan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor hingga akhir September.

6. Sumatera Barat

Memberlakukan keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak tahunan.

7. Riau

Menggelar pemutihan denda pajak kendaraan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

8. Kepulauan Riau

Menawarkan pembebasan denda pajak bagi kendaraan pribadi dan umum.

9. Sumatera Selatan

Memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor melalui Samsat di seluruh wilayah.

10. Bengkulu

Menyelenggarakan program bebas denda pajak untuk membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban.

11. Lampung

Memberikan pemutihan pajak kendaraan sebagai insentif bagi wajib pajak yang menunggak.

12. Kalimantan Selatan

Memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor.

13. Kalimantan Tengah

Menggelar program pemutihan sebagai bentuk keringanan administrasi pajak kendaraan.

14. Sulawesi Selatan

Menawarkan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor bagi pemilik kendaraan roda dua dan roda empat.

Dengan adanya program ini masyarakat memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan lebih ringan.
 
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga akhir September 2025 bukan hanya keringanan, tetapi juga dorongan untuk meningkatkan kesadaran pajak di tengah masyarakat.
 
Jangan tunda lagi dan segera cek apakah daerahmu termasuk dalam daftar 14 provinsi tersebut dan manfaatkan kesempatan sebelum terlambat!
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

E
R