AKURAT.CO Setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Namun, dalam prosesnya, tak jarang terjadi ketidaksesuaian atau keterlambatan pembayaran. Untuk mengatasi hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan Surat Tagihan Pajak (STP). Lantas, apa itu STP pajak?
STP adalah surat yang digunakan untuk melakukan tagihan pajak serta/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
STP diterbitkan oleh DJP dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak lainnya.
Menurut Pasal 14 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Nomor 28 Tahun 2007, STP berfungsi untuk menagih pajak yang tidak atau kurang dibayar, mengenakan sanksi administrasi berupa denda atau bunga, serta mengoreksi kesalahan tulis atau hitung.
Dengan demikian, STP merupakan salah satu alat yang penting dalam sistem administrasi perpajakan di Indonesia untuk menjaga kepatuhan wajib pajak.
Penyebab Diterbitkannya STP Pajak
Penerbitan Surat Tagihan Pajak bukan tanpa alasan. Ada beberapa kondisi yang dapat menyebabkan wajib pajak menerima surat ini.
Beberapa penyebab utama penerbitan STP pajak antara lain:
- Pajak Penghasilan (PPh) dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar.
- Adanya kekurangan pembayaran pajak akibat sanksi administrasi atau denda.
- Terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa.
- Adanya kesalahan hitung dalam SPT atau kesalahan penulisan nama dan alamat wajib pajak.
Surat ini juga dapat diterbitkan ketika Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi akibat tidak memenuhi kewajiban tertentu, misalnya tidak melaporkan SPT Tahunan atau SPT Masa.
Memahami apa itu STP pajak menjadi sangat penting bagi setiap wajib pajak.
STP adalah alat bagi pemerintah untuk memastikan kepatuhan pajak.
Dengan mengetahui penyebab-penyebab diterbitkannya STP, kita dapat lebih proaktif dalam memenuhi kewajiban perpajakan, seperti melaporkan SPT tepat waktu dan membayar pajak sesuai ketentuan.
Penting untuk segera merespons STP yang diterima agar tidak dikenakan sanksi administrasi lebih lanjut.
Dengan demikian, kita dapat berkontribusi pada pembangunan negara melalui pembayaran pajak yang tertib dan benar.
Dwi Arya Rahmansyah Ramadhan (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 2Pengurus PCNU Serahkan Bukti dan Kembalikan Uang Risywah Muktamar ke KPK
- 3Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 4Daftar 26 Produk Indonesia yang Disebut Diboikot di Malaysia Usai FIFA ASEAN Cup 2026
- 5Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 6Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 7Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 8Di Balik Sukses Emil Audero di Final, Ada Rasa Cemas yang Dirasakan Sang Ayah
- 9Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara
- 10Peluang Gibran di Pilpres 2029 Tetap Terbuka Lebar Meski Lawan Politik Terus Bermanuver








