Akurat

OJK Sebut 12 Jam Pertama Kritis Bagi Pengembalian Dana Korban Scam

Yosi Winosa | 19 Agustus 2025, 22:57 WIB
OJK Sebut 12 Jam Pertama Kritis Bagi Pengembalian Dana Korban Scam

AKURAT.CO Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menegaskan bahwa 12 jam pertama setelah terjadi penipuan keuangan (scam) merupakan waktu krusial bagi korban untuk melapor.

Jika terlambat, peluang untuk menyelamatkan dana yang digelapkan pelaku akan semakin kecil.

“Dua belas jam itu adalah critical time. Kalau lebih dari itu, penelusuran dan pemblokiran dana akan jauh lebih sulit. Tidak mustahil, tapi efektivitasnya menurun tajam,” kata Mahendra dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/8/2025).
 
Mahendra menjelaskan, pelaku penipuan biasanya memindahkan dana korban secara berlapis (multilayer) dalam waktu singkat. Uang tidak hanya ditransfer antar-rekening bank, tetapi juga dialihkan ke platform nonbank seperti e-commerce, dompet digital (e-wallet), hingga aset kripto.
 
“Semakin lama korban melapor, semakin kompleks jejak digitalnya. Ini yang membuat upaya penelusuran makin menantang,” ujarnya.
 
Dibanding negara lain, Mahendra menilai kecepatan pelaporan masyarakat Indonesia masih rendah. Korban di negara tetangga seperti Singapura atau Malaysia rata-rata langsung melapor dalam hitungan menit. Sementara di Indonesia, laporan baru disampaikan rata-rata setelah 12 jam sejak kejadian.
 
 
“Banyak korban bahkan tidak sadar telah menjadi target scam. Ada juga yang terlambat melapor karena merasa malu. Padahal, semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang dana bisa diselamatkan,” kata Mahendra.
 
Mahendra menegaskan bahwa OJK tidak bisa menjanjikan semua dana korban dapat dikembalikan. Namun, data menunjukkan bahwa korban yang melapor lebih cepat ke Indonesia Anti Scam Centre (IASC) memiliki probabilitas yang jauh lebih tinggi untuk menyelamatkan uangnya dibanding yang terlambat melapor.
 
“Ini soal probabilitas. Korban yang segera melapor masih bisa kita bantu melalui penundaan transaksi atau pemblokiran rekening. Kalau lewat critical time, kemungkinan itu sangat menurun,” ujarnya.
 
Pada kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menambahkan, kecepatan laporan korban sangat menentukan bagi aparat dalam menelusuri jejak para penipu digital.
 
“Meskipun ada Anti Scam Centre, kesadaran masyarakat tetap penting. Lindungi diri, jangan ragu untuk segera melapor kalau menjadi korban,” kata Meutya.
 
IASC dibentuk oleh OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) dengan dukungan industri jasa keuangan. Pusat ini berfungsi mempercepat koordinasi lintas lembaga, melakukan penundaan transaksi, memblokir rekening terkait, hingga membantu upaya hukum terhadap pelaku.
 
Selain itu, IASC juga berperan mengidentifikasi pihak yang terlibat, mengupayakan pengembalian dana yang masih tersisa, serta memberikan edukasi publik mengenai modus-modus penipuan terbaru.
 
Sejak diluncurkan pada November 2024 hingga 17 Agustus 2025, IASC telah menerima 225.281 laporan scam dengan nilai kerugian mencapai Rp4,6 triliun. Dari jumlah itu, dana korban yang berhasil diblokir atau diselamatkan tercatat Rp349,3 miliar.
 
Adapun jumlah rekening yang dilaporkan mencapai 359.733 rekening, dengan 72.145 rekening berhasil diblokir pada periode yang sama.
 
Rata-rata laporan yang diterima IASC mencapai 700–800 kasus per hari, jauh melampaui Singapura yang sekitar 140 laporan dan Malaysia 130 laporan per hari. Angka ini menunjukkan betapa besarnya tantangan penegakan hukum dan literasi keuangan digital di Indonesia.
 
Mahendra juga mengajak masyarakat untuk tidak menunda pelaporan bila mengalami penipuan. “Semakin cepat melapor, semakin besar peluang kita menyelamatkan dana. Jangan malu, jangan ragu. Kesadaran masyarakat adalah kunci,” tegasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa