Akurat

Cek Fakta: Viral Uang Pecahan Rp250 ribu Edisi HUT 80 RI, Hoaks atau Nyata?

Titania Isnaenin | 19 Agustus 2025, 12:55 WIB
Cek Fakta: Viral Uang Pecahan Rp250 ribu Edisi HUT 80 RI, Hoaks atau Nyata?

AKURAT.CO Beredar luas narasi di media sosial yang mengklaim pemerintah Indonesia telah mengeluarkan uang pecahan baru senilai Rp250 ribu untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.

Unggahan ini tersebar di berbagai platform seperti Facebook, menampilkan gambar uang kertas berwarna merah dengan nominal Rp250 ribu dan keterangan "Uang edisi kemerdekaan 17 Agustus. Pecahan 250.000".

Namun, setelah ditelusuri dan diverifikasi, informasi ini dipastikan tidak benar atau hoaks​.

Klarifikasi dari Pihak Berwenang

Peruri Menjamin Tidak Ada Uang Pecahan Rp250 ribu

Pj. Kepala Biro Strategic Corporate Branding & TJSL Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), Yahdi Lil Ihsan, secara tegas memastikan bahwa unggahan mengenai uang pecahan Rp250 ribu adalah hoaks.

Yahdi menyatakan bahwa sampai saat ini, tidak pernah ada uang pecahan Rp250 ribu yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Ciri-ciri Uang Palsu

Yahdi Lil Ihsan juga menjelaskan beberapa kejanggalan pada gambar uang pecahan Rp250 ribu yang beredar.

Uang tersebut tidak mencantumkan nama Bank Indonesia (BI), melainkan Bank Republik Nusantara.

Padahal, uang rupiah resmi hanya dikeluarkan oleh Bank Indonesia.

Selain itu, desain uang yang beredar tidak memenuhi standar desain uang rupiah yang berlaku.

Informasi Resmi dari Bank Indonesia

Bank Indonesia (BI) melalui akun media sosial resminya, @bank_indonesia, juga telah membantah penerbitan uang rupiah peringatan kemerdekaan terbaru termasuk uang pecahan Rp80 ribu yang juga sempat beredar.

BI menegaskan bahwa uang peringatan kemerdekaan terbaru terakhir kali diterbitkan pada peringatan 75 tahun kemerdekaan RI, yaitu pada tahun 2020.

Uang tersebut adalah pecahan Rp75 ribu yang sempat diedarkan kembali pada program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) 2023.

Cara Mengecek Keaslian Informasi Uang Rupiah

Pemerintah dan Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi mengenai uang pecahan baru melalui saluran resmi.

Masyarakat dapat mengecek informasi uang pecahan rupiah yang masih berlaku melalui situs resmi Bank Indonesia di https://www.bi.go.id/id/rupiah/gambar-uang/Default.aspx.

Saat ini, uang kertas yang berlaku di Indonesia adalah pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000, semuanya emisi tahun 2022.

Sedangkan uang koin yang masih berlaku meliputi pecahan Rp1.000, Rp500, Rp200, dan Rp100 emisi 2016, serta Rp1.000 emisi 2010 dan Rp500 bunga melati emisi 2003.

Dengan demikian, klaim mengenai uang pecahan Rp250 ribu edisi HUT ke-80 RI adalah informasi yang tidak benar dan menyesatkan.

Penting bagi masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial tanpa verifikasi dari sumber resmi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.