Akurat

Era Baru Kripto di Indonesia, Upbit Dukung Regulasi dan Dorong Edukasi Pajak

Oktaviani | 12 Agustus 2025, 19:19 WIB
Era Baru Kripto di Indonesia, Upbit Dukung Regulasi dan Dorong Edukasi Pajak

 

AKURAT.CO Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan telah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 sejak 1 Agustus lalu.

Regulasi ini membawa perubahan besar dalam skema perpajakan atas transaksi aset kripto, termasuk penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan penyesuaian tarif Pajak Penghasilan (PPh) final yang akan berlaku penuh mulai tahun pajak 2026.

Upbit Indonesia menyambut baik hadirnya kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya memperjelas posisi hukum aset kripto yang kini secara resmi dikategorikan sebagai instrumen keuangan.

Baca Juga: Transaksi Kripto Naik Tajam, Upbit Indonesia Tegaskan Pentingnya Keamanan Pengguna

"Kami menyambut baik langkah pemerintah Indonesia untuk merombak skema perpajakan aset kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan 50/2025, yang berlaku 1 Agustus 2025. Revisi ini merupakan respons terhadap perubahan status aset kripto yang kini diklasifikasikan sebagai instrumen keuangan, bukan lagi komoditas," ujar Chief Operating Officer (COO) Upbit Indonesia, Resna Raniadi, dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).

"Skema pajak yang diselaraskan ini diharapkan menciptakan kepastian hukum, menyederhanakan kepatuhan dan memperkuat iklim investasi digital nasional. Namun di sisi lain, peningkatan tarif PPh final untuk transaksi domestik maupun luar negeri serta penyesuaian pajak atas aktivitas mining, menjadi tantangan baru yang perlu dicermati bersama," lanjutnya menjelaskan.

Menurut Resna, implementasi kebijakan ini membutuhkan adaptasi yang proporsional di tingkat pelaku industri.

Baca Juga: COIN Resmi Melantai di BEI, Jadi Emiten Bursa Aset Kripto Pertama di Dunia

"Kita tetap mendukung regulasi. Hanya implementasinya saja yang mungkin harus disesuaikan dengan kondisi di lapangan masing-masing exchanger dikarenakan produk yang ditawarkan juga mungkin berbeda," katanya.

Lebih lanjut, Upbit Indonesia juga mendorong agar proses transisi berjalan dengan inklusif dan realistis.

"Kami mendorong agar pemerintah juga mempertimbangkan mekanisme insentif dan masa transisi yang memadai agar pelaku industri memiliki ruang penyesuaian yang realistis. Kami mendorong kolaborasi industri dan regulator untuk terus mengkaji dampak kebijakan ini secara berkelanjutan serta memastikan transparansi dan keseimbangan tarif. Agar Indonesia tetap jadi hub aset digital yang berdaya saing," jelas Resna.

Baca Juga: KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi ASDP untuk Beli Properti, Emas, Valas hingga Kripto

Sebagai platform perdagangan aset kripto berlisensi dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Upbit Indonesia berkomitmen untuk mendukung pemerintah dalam melakukan sosialisasi dan edukasi kebijakan ini.

"Upbit Indonesia siap mendukung sosialisasi kebijakan ini, memberikan edukasi kepada masyarakat serta pelaku industri dan turut serta aktif dalam dialog kebijakan. Agar ekosistem kripto Indonesia berkembang berkelanjutan, aman dan transparan," tutup Resna.

Baca Juga: Industri Kripto Memasuki Babak Baru, Upbit Soroti Tren dan Peluang di Paruh Kedua 2025

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK