Akurat

AFPI Bantah Dugaan Kartel Suku Bunga Pindar

Hefriday | 11 Agustus 2025, 18:37 WIB
AFPI Bantah Dugaan Kartel Suku Bunga Pindar

AKURAT.CO Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menanggapi tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menilai pelaku pinjaman daring (pindar) melakukan pengaturan suku bunga layaknya kartel.

AFPI menilai tuduhan tersebut tidak tepat dan merugikan citra industri.

Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menyatakan kekecewaannya atas tuduhan tersebut. Ia menegaskan, penetapan bunga dilakukan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) demi melindungi masyarakat dari jeratan bunga tinggi, khususnya yang dipraktikkan oleh pinjaman online ilegal (pinjol).
 
“OJK waktu itu mengarahkan kami untuk mengatur suku bunga. Tujuannya agar masyarakat tidak terjebak pada pinjaman mencekik dari pihak ilegal. Pada masa itu, sulit membedakan mana pindar resmi dan mana pinjol ilegal,” kata Entjik dalam acara diskusi di Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Senin (11/8/2025).
 
 
Dirinya mengungkapkan, pada periode 2020 hingga 2023, bunga pinjol ilegal bahkan bisa mencapai 1,5% per hari. Untuk itu, OJK bersama AFPI menyepakati batas manfaat ekonomi 0,8% per hari untuk sektor konsumtif, mengikuti standar yang digunakan di Inggris.
 
Menurut Entjik, proses penurunan bunga tidak bisa dilakukan secara drastis karena pada saat itu biaya teknologi untuk risk control dan credit scoring masih tinggi. Keterbatasan infrastruktur juga menjadi faktor penghambat.
 
Terkait tuduhan KPPU, Entjik bahkan membandingkan kasus ini dengan persoalan impor gula yang pernah menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong. 
 
“Menurut saya, ini sudah seperti Tom Lembong kedua. Tidak adil. Kami justru berusaha melindungi konsumen, tapi malah dituduh,” ujarnya.
 
Entjik menambahkan, AFPI selalu membuka ruang komunikasi dengan regulator dan lembaga pengawas untuk memastikan praktik yang dilakukan sesuai ketentuan hukum.
 
Ia menilai, tuduhan kartel suku bunga dapat mengganggu kepercayaan publik terhadap industri pindar yang tengah berupaya menjaga reputasi di tengah maraknya pinjol ilegal.
 
Saat ini, ketentuan tarif bunga diatur melalui SEOJK Nomor 19 Tahun 2023. Untuk pinjaman konsumtif, bunga harian 0,3% yang berlaku sejak Januari 2024 telah diturunkan menjadi 0,2% per Januari 2025, dan dijadwalkan kembali turun menjadi 0,1% pada Januari 2026.
 
Sementara itu, pinjaman untuk pendanaan produktif dikenakan bunga 0,1% per hari sejak Januari 2024. Tarif tersebut akan turun menjadi 0,067% per Januari 2026, seiring peningkatan efisiensi operasional dan perkembangan teknologi.
 
AFPI berharap, polemik ini dapat diselesaikan secara objektif dengan mempertimbangkan fakta dan tujuan awal penetapan bunga. 
 
“Kami ingin melindungi konsumen, menjaga industri tetap sehat, dan tetap patuh pada aturan yang berlaku,” tegas Entjik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa