Akurat

Tembus Rp260 Triliun, AFPI Desak Penindakan Tegas Pindar Ilegal

Hefriday | 11 Agustus 2025, 18:31 WIB
Tembus Rp260 Triliun, AFPI Desak Penindakan Tegas Pindar Ilegal

AKURAT.CO Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) menyuarakan kekhawatiran terhadap maraknya aplikasi pinjaman online ilegal yang masih beroperasi di Tanah Air.

Keberadaan layanan ilegal tersebut dinilai tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap pinjaman daring resmi atau pindar.

Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, mengungkapkan bahwa nilai pembiayaan dari pinjol ilegal jauh lebih besar dibandingkan layanan pindar yang berizin. Berdasarkan catatan per Juni 2025, total outstanding pembiayaan pindar mencapai Rp83,52 triliun.
 
“Outstanding kita itu sekitar Rp80 triliun. Tapi dari riset kami, pinjaman ilegal berada di kisaran Rp230 triliun sampai Rp260 triliun. Bayangkan, mereka lebih besar,” kata Entjik dalam Diskusi Publik di Kantor Celios, Jakarta, Senin (11/8/2025).
 
Meski demikian, Entjik menyebut jumlah tersebut telah mengalami penurunan dibandingkan periode sebelumnya. Ia melihat adanya tren positif sejak Februari 2025, dimana sebagian pengguna mulai beralih dari pinjol ilegal ke layanan pindar yang lebih aman dan terjamin. 
 
 
“Walau belum signifikan, tapi pergerakan itu ada,” ujarnya.
 
Menurutnya, salah satu hambatan terbesar untuk mendorong perpindahan pengguna adalah tingkat literasi keuangan masyarakat yang masih rendah.
 
Kondisi ini membuat sebagian orang tergiur oleh tawaran pinjol ilegal dengan bunga tinggi tanpa memahami risiko yang mengintai.
 
AFPI mendukung penuh rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) khusus yang mengatur penindakan terhadap pinjol ilegal. Rancangan aturan tersebut kini sedang dibahas bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
 
Entjik berharap, keberadaan PP tersebut dapat mempercepat proses penindakan. Dengan aturan yang jelas, Komdigi diharapkan bisa langsung melakukan pemblokiran atau take down aplikasi ilegal tanpa melalui birokrasi berbelit. 
 
“Pinjol ilegal sudah sangat meresahkan, jadi harus ada langkah cepat,” tegasnya.
 
Dirinya menuturkan, AFPI bersama Komdigi dan Google rutin menggelar pertemuan untuk membahas laporan terkait aplikasi pinjol ilegal. Laporan yang masuk akan diteruskan ke pihak terkait untuk segera ditindak. Namun, proses yang berjalan saat ini masih memakan waktu dan tenaga.
 
“Kalau di Komdigi ada tim patroli 24 jam yang selalu memantau, tentu akan lebih efektif. Jadi begitu ada laporan, langsung diturunkan saja tanpa jalur formal yang panjang. Korbannya sudah banyak, jadi jangan tunggu lama,” tambahnya.
 
Dirinya menilai langkah cepat dan tegas menjadi kunci untuk menekan penyebaran pinjol ilegal. Selain regulasi dan penindakan, peningkatan literasi keuangan masyarakat juga diperlukan agar masyarakat lebih bijak dalam memilih layanan pinjaman daring.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa