Akurat

Henry Panjaitan Diangkat Jadi Wadirut Bank Mandiri, Ini Profilnya

Eko Krisyanto | 5 Agustus 2025, 15:45 WIB
Henry Panjaitan Diangkat Jadi Wadirut Bank Mandiri, Ini Profilnya

AKURAT.CO Henry Panjaitan diangkat menjadi Wakil Direktur Utama (Wadirut) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) sejak 4 Agustus 2025 melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Lahir di Jakarta pada 7 Juli 1969, Henry dikenal sebagai profesional berpengalaman di sektor perbankan dengan rekam jejak panjang dalam industri keuangan nasional.

Ia menyelesaikan pendidikan Sarjana Manajemen di Universitas Padjadjaran pada tahun 1991, lalu melanjutkan studi Master of Commerce dengan fokus perbankan di University of New South Wales, Australia pada tahun 2002.

Henry juga meraih gelar Magister Manajemen Keuangan dari Universitas Indonesia pada tahun 2003. 

Sebelum bergabung dengan Bank Mandiri, Henry Panjaitan menorehkan pengalaman karier yang solid di PT Bank Negara Indonesia (BNI).

Baca Juga: Bank Mandiri Angkat Riduan Jadi Direktur Utama

Di sana, ia mengisi berbagai posisi strategis seperti Direktur Treasury & International serta General Manager Divisi Internasional. 

Selain itu, Henry juga sempat menjabat sebagai Direktur Bisnis Penjaminan di PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) sejak Oktober 2022 hingga sebelum pengangkatannya di Bank Mandiri yang menambah portofolio keahliannya di sektor perbankan dan keuangan.

Karier Henry di BNI dimulai sejak 1993 an mencakup jabatan di berbagai divisi seperti manajemen kredit, pemasaran bisnis, manajemen hubungan korporasi, serta peran manajerial di luar negeri, dan General Manager di kantor BNI Hong Kong.

Jabatan Sebelum pindah ke Jamkrindo adalah Direktur Treasury & International.

Selain pengalaman luas di sektor perbankan, Henry juga memiliki sertifikasi kompetensi penjaminan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang memperkuat keahliannya dalam bidang tersebut.

Berdasarkan laporan kekayaan periode 2024, nilai kekayaan Henry Panjaitan tercatat mencapai lebih dari Rp53 miliar.


Laporan: Aqila Shafiqa Aryaputri/magang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.