Akurat

Dorong BI Perkuat Cadangan Emas, Misbakhun: Stabilitas Moneter Akan Lebih Kokoh

Hefriday | 5 Agustus 2025, 13:20 WIB
Dorong BI Perkuat Cadangan Emas, Misbakhun: Stabilitas Moneter Akan Lebih Kokoh

AKURAT.CO Emas saat ini digadang akan menjadi cadangan terkuat menghadapi gonjangan ekonomi. Selain harganya yang semakin megah, emas juga dapat dikategorikan sebagai penyimpanan jangka panjang yang efisien. 

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengatakan bahwa dirinya mendorong penguatan cadangan emas nasional melalui pelibatan aktif Bank Indonesia (BI) dan pengembangan Bullion Bank di Indonesia.
 
Menurutnya, langkah ini penting untuk memperkuat sistem moneter nasional sekaligus memperluas akses terhadap instrumen investasi logam mulia secara formal.
 
“Cadangan emas menjadi elemen vital bagi kekuatan bank sentral. Jika berbasis emas, stabilitas moneter akan lebih kokoh,” ujar Misbakhun usai menghadiri Seminar Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah di Jakarta, Selasa (5/8/2025).
 
 
Dirinya menekankan, peran BI perlu diperluas dari hanya mengelola instrumen keuangan non-emas ke arah kebijakan yang lebih menekankan penguatan cadangan emas. Hal ini, katanya, akan memberikan dasar baru dalam stabilitas sistem keuangan nasional.
 
Meski belum ada regulasi khusus dari BI terkait hal ini, Misbakhun menilai tidak ada hambatan signifikan untuk menyesuaikan arah kebijakan. Apalagi, cadangan emas yang dimiliki Indonesia masih tertinggal dibanding negara tetangga seperti Singapura.
 
Dalam konteks pengembangan Bullion Bank, Misbakhun menyoroti besarnya persyaratan modal awal lembaga jasa keuangan (LJK) yang mencapai Rp14 triliun. Menurutnya, kebijakan ini bisa menyulitkan pelaku usaha kecil yang ingin terlibat dalam sistem kebulionan.
 
"Kalau semuanya harus modal besar, nanti yang besar-besar saja yang menguasai. Harus ada kategorisasi," ujarnya, sembari mendorong OJK untuk membuka kembali regulasi terkait.
 
Terkait pajak transaksi pembelian emas, Misbakhun menyebut tarif 0,25 persen masih dalam batas wajar, apalagi logam mulia dianggap menghasilkan keuntungan sehingga secara hukum memang layak dikenakan pajak.
 
Dirinya juga menyatakan bank konvensional dapat berperan dalam Bullion Bank asalkan memenuhi perizinan yang sesuai. “Asal diajukan dan disetujui oleh OJK, bank konvensional bisa terlibat,” ujarnya.
 
Misbakhun menilai bahwa praktek Bullion Bank sesungguhnya telah berlangsung di beberapa institusi seperti BSI dan Pegadaian. Ia optimistis, ke depan akan semakin banyak lembaga keuangan yang terlibat dalam sistem ini.
 
“Bullion bukan sekadar sistem gadai, melainkan bagian dari sistem keuangan nasional yang diatur undang-undang. Potensinya besar,” tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa