Akurat

BSI Optimistis Tren Investasi Emas Naik Usai PPh 22 Dikecualikan

Demi Ermansyah | 2 Agustus 2025, 16:50 WIB
BSI Optimistis Tren Investasi Emas Naik Usai PPh 22 Dikecualikan

AKURAT.CO PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) optimistis tren bisnis emas akan terus meningkat pada 2025, seiring dengan pemberlakuan kebijakan baru pemerintah yang menetapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0% bagi konsumen akhir.

Direktur Sales & Distribution BSI, Anton Sukarna, menyampaikan bahwa kebijakan ini menjadi katalis positif bagi pertumbuhan transaksi emas di Tanah Air, khususnya melalui kanal BSI.

“Kami optimis tren bisnis bulion akan semakin meningkat tahun ini dengan proyeksi pertumbuhan yang positif di akhir tahun,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta.

Baca Juga: Cara Mudah Buka Blokir Rekening Dormant di BRI, Mandiri, BNI, BTN, dan BSI

Pemerintah melalui PMK Nomor 51 dan 52 Tahun 2025 menetapkan bahwa lembaga jasa keuangan (LJK) bullion seperti BSI hanya akan dikenai tarif PPh 22 sebesar 0,25%. Sementara itu, konsumen akhir dibebaskan dari pengenaan PPh tersebut.

Di tengah kondisi ekonomi global yang tidak menentu, Anton menyebut bahwa emas tetap menjadi instrumen investasi yang aman atau safe haven.

BSI pun aktif mendorong produk-produk seperti cicil emas, gadai emas, dan pembelian emas melalui aplikasi BYOND by BSI.

Hingga Juni 2025, saldo BSI Emas dalam gramase tumbuh signifikan sebesar 110% secara tahunan (year to date), dengan volume mencapai 1 ton. Selain itu, jumlah transaksi pembelian emas juga meningkat 191 persen secara tahunan.

Baca Juga: Lawan Rentenir dan Pinjol, BSI Perkuat Literasi Keuangan Syariah di Desa

BSI menilai bahwa strategi ini bukan hanya sebatas mendorong masyarakat menabung emas, tetapi juga membangun pengelolaan keuangan syariah yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.