Pemerintah Revisi Pajak Kripto untuk Maksimalkan Penerimaan Negara

AKURAT.CO Pemerintah terus mengoptimalkan potensi penerimaan dari sektor ekonomi digital, termasuk dari transaksi aset kripto. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah merevisi kebijakan pajak terhadap kripto, menyusul perubahan statusnya dari komoditas menjadi instrumen keuangan.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa penyesuaian regulasi dilakukan agar sesuai dengan kerangka hukum baru. Aset kripto yang sebelumnya diawasi oleh Bappebti akan berpindah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengubah pendekatan pajak dari berbasis perdagangan ke model keuangan.
“Ini adalah bagian dari pembaruan sistem. Seiring peralihan kripto ke instrumen keuangan, aturannya pun perlu diselaraskan,” ujar Bimo.
Baca Juga: Serba-serbi Trading Kripto, Investor Pemula Simak
Penerimaan pajak dari sektor ini cukup signifikan. Hingga Maret 2025, total setoran pajak kripto mencapai Rp1,2 triliun, terdiri dari Rp560,61 miliar PPh 22 dan Rp642,17 miliar PPN dalam negeri.
Saat ini, PMK Nomor 68 Tahun 2022 masih menjadi dasar hukum pungutan pajak kripto. Dalam aturan tersebut, exchange terdaftar di Bappebti dikenakan PPN 0,11% dan PPh Final 0,1% dari nilai transaksi. Adapun exchange tidak terdaftar dikenakan tarif dua kali lipat.
Namun, seiring kripto masuk ke dalam klasifikasi instrumen keuangan, pemerintah membuka peluang penyesuaian skema pajak. Model pemajakan ke depan bisa merujuk pada sistem seperti pada pasar modal, termasuk potensi pemajakan atas capital gain.
Baca Juga: Menelaah Fenomena Pump and Dump, Skema Manipulasi Harga Kripto yang Rugikan Investor
Revisi ini diharapkan dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien, sekaligus meningkatkan kepatuhan serta penerimaan negara dari sektor yang terus berkembang ini.
Langkah tersebut juga menjadi bukti bahwa otoritas fiskal tidak tinggal diam menghadapi perubahan cepat di sektor ekonomi digital. Dengan kebijakan adaptif, pemerintah berupaya mengawal pertumbuhan kripto sekaligus memastikan kontribusinya terhadap APBN.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 6India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan








