Akurat

Indra Utoyo Mundur dari Allo Bank Jadi Momentum Perkuat Tata Kelola Bank

Andi Syafriadi | 10 Juli 2025, 14:40 WIB
Indra Utoyo Mundur dari Allo Bank Jadi Momentum Perkuat Tata Kelola Bank

AKURAT.CO Langkah Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI), Indra Utoyo, yang mengundurkan diri dari jabatannya menyusul penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadi sorotan tajam publik.

Bukan hanya karena posisi strategisnya di Allo Bank, tetapi juga karena kasus yang menyeretnya berkaitan dengan masa lalu saat ia menjabat sebagai Direktur Digital dan IT PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) periode 2017–2022.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di BRI yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp744 miliar. Indra Utoyo bersama empat tersangka lainnya diduga memperkaya diri maupun korporasi lewat proyek tersebut.

Baca Juga: Dugaan Skandal BRI Rp744 M Jadi Peringatan Serius Buat Danantara

KPK menetapkan kelima tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup, dan mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 serta Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang diperkuat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pengunduran diri Indra Utoyo diumumkan secara resmi oleh Corporate Secretary Allo Bank, Stacey Aryadi, melalui keterbukaan informasi kepada publik pada Kamis (10/7/2025). Stacey menyatakan bahwa keputusan Indra untuk mundur diambil agar ia dapat fokus menyelesaikan proses hukum yang dihadapinya.

“Allo Bank telah menerima surat pengunduran diri Indra Utoyo sehubungan dengan penetapan status tersangka oleh KPK. Ini agar beliau dapat berkonsentrasi dalam menyelesaikan masalah hukum yang sedang dihadapi,” ungkap Stacey.

Baca Juga: Begini Modus Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI

Sebagai langkah cepat, Dewan Komisaris Allo Bank menunjuk Direktur Keuangan dan Operasional, Ari Yanuanto Asah, sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama efektif sejak 10 Juli 2025. Stacey memastikan bahwa operasional Allo Bank tetap berjalan normal dan pelayanan kepada nasabah tidak akan terganggu.

Namun, kepercayaan publik terhadap kepemimpinan bank digital seperti Allo Bank kini menghadapi ujian.

Meski kasus hukum tersebut tidak terjadi di lingkungan Allo Bank, keterkaitannya dengan pejabat puncak yang pernah menjabat di institusi lain menimbulkan pertanyaan besar soal praktik rekruitmen dan due diligence dalam manajemen perbankan nasional.

Kasus ini juga menyoroti kembali tantangan tata kelola di lingkungan BUMN, terutama dalam hal pengadaan teknologi informasi yang melibatkan kontrak bernilai besar. Selain Indra Utoyo, tersangka lain dalam kasus ini mencakup tokoh-tokoh kunci dari BRI dan dua perusahaan penyedia jasa teknologi, yaitu PT Pasifik Cipta Solusi dan PT Bringin Inti Teknologi.

Hal ini menegaskan bahwa tantangan transparansi dan akuntabilitas di sektor BUMN masih menjadi pekerjaan rumah serius, terutama dalam memastikan bahwa digitalisasi tidak membuka celah penyimpangan dalam proyek-proyek pengadaan.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi industri keuangan dan BUMN untuk memperkuat sistem tata kelola yang lebih bersih dan berbasis kompetensi.

Pemerintah maupun otoritas perbankan perlu memastikan bahwa proses seleksi pejabat tinggi dilakukan secara ketat, dengan menilai rekam jejak, integritas, dan keterlibatan hukum secara menyeluruh.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Andi Syafriadi