Pencabutan Izin PT DMS Jadi Alarm Penting Bagi Industri Modal Ventura

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kesehatan industri modal ventura melalui pencabutan izin usaha PT Dana Mandiri Sejahtera (DMS), perusahaan berbasis di Tangerang, Banten. Kebijakan tersebut menyoroti pentingnya kepatuhan regulasi, terutama terkait ekuitas minimum.
PT DMS dinilai tidak mampu memenuhi ketentuan ekuitas minimum sesuai peraturan yang berlaku, meski telah mendapatkan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebelumnya dan diberikan waktu pemulihan.
Namun, hingga batas akhir waktu yang diberikan, tidak ada progres penyelesaian dari pihak perusahaan.
Baca Juga: Transaksi Kripto Tembus Rp49,57 Triliun, OJK: Pasar Terjaga Baik
Merespon hal tersebut, Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, mengatakan pencabutan izin merupakan langkah tegas yang diambil demi menjaga kredibilitas dan keberlangsungan industri modal ventura nasional.
"Ini adalah bentuk perlindungan terhadap industri dan masyarakat agar tidak dirugikan oleh praktik usaha yang tidak sehat," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Dengan dicabutnya izin usaha, PT DMS diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada debitur dan kreditur, serta membentuk tim likuidasi sesuai ketentuan perundangan.
Perusahaan juga dilarang menggunakan nama "ventura" atau "ventura syariah" dalam kegiatan atau identitasnya ke depan.
Baca Juga: OJK Tindak Ribuan Entitas Ilegal, Kerugian Masyarakat Capai Rp3,4 Triliun
Kasus PT DMS menjadi pelajaran penting bagi seluruh pelaku usaha di sektor keuangan non-bank agar senantiasa mematuhi ketentuan ekuitas dan aspek tata kelola perusahaan.
OJK menegaskan akan terus mengawasi secara ketat dan tidak segan mengambil tindakan serupa terhadap entitas lain yang tidak patuh.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai









