Akurat

Status Penerima BSU Beda di Pospay dan Kemenaker? Ini Penjelasan PT Pos Indonesia

Fajar Rizky Ramadhan | 6 Juli 2025, 14:15 WIB
Status Penerima BSU Beda di Pospay dan Kemenaker? Ini Penjelasan PT Pos Indonesia

AKURAT.CO Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 masih terus berlangsung hingga akhir Juli. Namun, sejumlah pekerja melaporkan adanya perbedaan status penerima BSU saat dicek melalui berbagai platform resmi, seperti aplikasi Pospay milik PT Pos Indonesia, situs Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), dan laman BPJS Ketenagakerjaan.

Salah satunya dialami oleh Asep (29), pegawai swasta asal Surakarta. Ia menceritakan pengalaman pribadinya saat memeriksa status BSU melalui tiga jalur berbeda.

“Tadi pagi saya cek BSU punya saya yang di Pospay dengan di situs Kemenaker dan BPJSTK itu berbeda-beda,” kata Asep, Jumat (4/7/2025).

Asep menjelaskan lebih lanjut, pada aplikasi Pospay muncul keterangan bahwa “NIK tidak terdaftar pada penerima bantuan.” Namun, hasil berbeda ia dapatkan ketika memeriksa di situs Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Waktu saya cek di situs bsu.kemnaker.go.id itu statusnya NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025,” jelasnya.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Hot Sauce' BABYMONSTER dan Terjemahannya

Ia pun menambahkan, “Terus saya cek di situ bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id itu statusnya ‘Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU’.”

Menanggapi hal ini, Vice President Penyaluran Bantuan Sosial Tahun 2025 dari PT Pos Indonesia (Persero), Andi Rosa Muhammad Ramdan, memberikan penjelasan.

Ia menyebutkan bahwa perbedaan informasi tersebut berkaitan dengan jalur penyaluran dana.

“Penyebab perbedaannya di data di Pospay, hanya data yang akan dibayarkan melalui Kantor Pos saja yang ditampilkan dalam aplikasi,” kata Andi saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa laman Kemenaker menampilkan daftar seluruh calon penerima BSU, baik yang salurannya melalui PT Pos maupun bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).

“Sedangkan di laman Kemenaker merupakan data untuk seluruh penerima BSU, baik yang akan dibayarkan melalui PosIND atau Himbara,” jelas Andi.

Andi juga menambahkan bahwa hingga saat ini PT Pos Indonesia masih menunggu seluruh data penerima BSU dikirimkan secara lengkap dari Kemenaker. Proses pencocokan data masih berjalan, sehingga belum semua nama muncul di aplikasi Pospay.

Baca Juga: Berburu Link Saldo Dana Gratis untuk Dapat Uang Secara Cuma-Cuma, Apa Hukumnya dalam Islam?

“Jika data penerima BSU sudah dipadankan dan mereka sudah mendapatkan keterangan sebagai penerima BSU melalui Pospay, maka dana BSU bisa diambil di Kantor Pos,” tandasnya.

Sebagai informasi, Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 diberikan kepada pekerja swasta dan guru honorer yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi kriteria tertentu dari Kemenaker.

Pengecekan status penerima BSU dapat dilakukan melalui situs resmi bsu.kemnaker.go.id, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, serta aplikasi Pospay, sesuai jalur pencairannya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.