Akurat

Pertamina Respons Wacana LPG 3 Kg Satu Harga Mulai 2026

Camelia Rosa | 3 Juli 2025, 17:41 WIB
Pertamina Respons Wacana LPG 3 Kg Satu Harga Mulai 2026

AKURAT.CO PT Pertamina Patra Niaga buka suara mengenai wacana Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang berencana menetapkan kebijakan satu harga bagi liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram (Kg) mulai 2026. 

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari mengungkapkan hingga saat ini pihaknya masih menunggu bagaimana regulasi yang akan mengatur tataran teknis soal kebijakan satu harga elpiji 3 kg. 
 
"Jika nanti sudah ditetapkan regulasinya, kami selaku pelaksana penugasan tentu siap mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah," jelas Heppy, Kamis (3/7/2025). 
 
 
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, wacana kebijakan satu harga elpiji 3 kg ini pertama kali diungkapkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (2/7/2025). 
 
Bahlil menuturkan, pemerintah saat ini masih menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi payung hukum untuk aturan tersebut. 
 
Dijelaskannya, penerapan elpiji 3 kg satu harga ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kecurangan yang membuat harga elpiji subsidi tersebut melonjak melebihi harga eceran tertinggi (HET). 
 
"Ini ada kemungkinan nanti kita dalam pembahasan dalam Perpres kita tentukan saja satu harga. Supaya jangan ada gerakan tambahan di bawah," ujar Bahlil. 
 
Bahlil menegaskan dirinya tidak ingin anggaran yang tidak sedikit yang digelontorkan oleh pemerintah untuk mensubsidi gas melon itu menjadi sia-sia.
 
Apalagi, jika penyaluran elpiji subsidi ini tidak tepat dan masyarakat tetap membayar harga yang mahal, maka upaya pemerintah memberikan subsidi menjadi tidak efektif. 
 
"Karena ini kan negara menghabiskan uang tidak sedikit, Rp80-Rp87 triliun per tahun untuk subsidi. Kalau harganya dinaikkan, dinaikkan, dinaikkan terus, antara harapan negara dengan apa yang terjadi tidak sinkron," tukas Bahlil. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.