Akurat

DPR RI Tetapkan Danantara sebagai Mitra Kerja Komisi VI dan Komisi XI

Hefriday | 1 Juli 2025, 16:20 WIB
DPR RI Tetapkan Danantara sebagai Mitra Kerja Komisi VI dan Komisi XI

AKURAT.CO Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menetapkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara atau Danantara sebagai mitra kerja dari dua komisi, yakni Komisi VI dan Komisi XI DPR RI.

Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-21 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2024–2025 yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) antara Pimpinan DPR RI dan pimpinan fraksi-fraksi yang berlangsung pada 30 Juni 2025.

Baca Juga: Diresmikan Prabowo, Wisma Danantara Jadi Rumah Besar Pengelolaan Investasi Negara

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir memimpin jalannya rapat dan mengajukan persetujuan kepada peserta paripurna.

“Apakah penetapan BPI Danantara menjadi mitra kerja Komisi VI dan Komisi XI tersebut dapat disetujui?” ujar Adies seraya peserta rapat menyatakan setuju.

Adies menjelaskan bahwa penunjukan Danantara sebagai mitra dari dua komisi tidak lepas dari tugas dan tanggung jawab lembaga tersebut yang bersinggungan langsung dengan ruang lingkup kedua komisi.

Komisi VI DPR RI diketahui memiliki kewenangan dalam bidang perdagangan, perindustrian, koperasi, investasi, dan badan usaha milik negara (BUMN).

“Danantara memiliki keterkaitan langsung dalam hal pengelolaan BUMN,” jelas Adies.

Sementara itu, Komisi XI yang membidangi urusan keuangan, perencanaan pembangunan, dan perbankan dinilai relevan karena Danantara juga bertugas dalam pengelolaan penugasan negara dan pemberian subsidi. Fungsi ini penting untuk menjamin kelancaran distribusi barang dan jasa serta menjaga stabilitas harga dalam perekonomian nasional.

Baca Juga: Presiden Prabowo Resmikan Wisma Danantara, Tegaskan Komitmen Kelola Investasi untuk Rakyat

“Penugasan Danantara bersinggungan erat dengan tugas negara dalam mendukung ekosistem ekonomi dan stabilitas harga yang menjadi perhatian utama Komisi XI,” tambahnya.

Lebih lanjut, Adies menekankan bahwa perubahan atau penyesuaian mitra kerja komisi merupakan hal yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan tata tertib DPR. Hal ini tertuang dalam Pasal 24 Ayat 2 Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib yang menyatakan bahwa perubahan mitra kerja komisi dapat dilakukan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan.

Selain menetapkan mitra kerja Danantara, Rapat Paripurna Ke-21 juga membahas tiga agenda utama lainnya. Agenda pertama adalah penyampaian keterangan pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2024.

Agenda kedua adalah tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) untuk Rancangan APBN Tahun Anggaran 2026.

Agenda ketiga yakni penyampaian pendapat fraksi atas usulan Rancangan Peraturan DPR RI mengenai Rencana Strategis DPR RI Tahun 2025–2029 yang kemudian dilanjutkan dengan proses pengambilan keputusan.

Dengan penetapan Danantara sebagai mitra kerja resmi DPR RI, diharapkan kolaborasi antara legislatif dan lembaga pengelola investasi ini dapat mendukung kebijakan strategis dalam penguatan ekonomi nasional, khususnya dalam bidang investasi dan pengelolaan BUMN serta penyaluran subsidi secara lebih efektif dan terukur.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Andi Syafriadi