Kerugian Akibat Penipuan Online Melonjak 3 Kali, OJK: Sudah Kritis
Hefriday | 26 Juni 2025, 23:34 WIB

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa total kerugian masyarakat Indonesia akibat penipuan daring (online) telah mencapai angka fantastis, yakni Rp3,2 triliun hingga 20 Juni 2025.
Data ini dikumpulkan melalui 157.203 laporan yang diterima oleh Indonesia Anti-Scam Center (IASC), unit khusus yang dibentuk OJK untuk menangani kejahatan siber. Ketua Sekretariat Satgas PASTI OJK, Hudiyanto, menyebut bahwa jumlah laporan tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan negara lain.
“Angka laporan dua hingga tiga kali lipat lebih banyak. Artinya kondisi ini sudah masuk tahap kritis. Indonesia tidak hanya harus waspada, tetapi juga mengakui bahwa ini sudah memprihatinkan,” ujar Hudiyanto dalam sebuah webinar yang digelar OJK di Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Meski begitu, jumlah dana yang berhasil diamankan lewat pemblokiran masih tergolong kecil. IASC mencatat baru berhasil memblokir 54.544 rekening yang terkait dengan penipuan, dengan total dana yang diselamatkan hanya mencapai Rp315,5 miliar. Nilai ini hanya sekitar 10% dari total kerugian yang dilaporkan masyarakat.
Hudiyanto menjelaskan bahwa ketimpangan ini disebabkan oleh keterlambatan pelaporan. Sekitar 85% korban baru melapor lebih dari 12 jam setelah menjadi korban. Dalam konteks kejahatan siber, keterlambatan ini sangat fatal. Dana penipuan bisa segera dipindahkan dan dilenyapkan dalam hitungan jam.
“Waktu adalah faktor krusial. Semakin cepat laporan diterima, semakin besar peluang dana bisa diblokir sebelum jatuh ke tangan pelaku atau pihak ketiga,” tegas Hudiyanto.
Senada dengan itu, Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Pol Roberto GM Pasaribu mengatakan bahwa penipuan online menjadi bentuk kejahatan digital paling dominan di Indonesia saat ini. Modus jual beli fiktif melalui e-commerce menjadi yang paling sering ditemukan di lapangan.
Selain itu, Polri juga mencatat maraknya aksi peretasan (hacking) yang bertujuan mengakses sistem tanpa izin untuk mencuri data atau menjalankan aksi otomatis yang merugikan pengguna. Bentuk kejahatan lain seperti phishing dan penyebaran malware dalam bentuk APK juga meningkat tajam.
“Yang dilaporkan masyarakat ini sebenarnya hanya puncak gunung es. Masih banyak yang belum terdeteksi atau tidak dilaporkan,” ungkap Roberto.
Dirinya menekankan pentingnya sinergi antara regulator, aparat, dan masyarakat untuk memberantas kejahatan siber secara tuntas.
Menanggapi tingginya angka penipuan digital, IASC tengah menyiapkan sejumlah strategi nasional untuk memperkuat pencegahan dan respons cepat.
Salah satu langkah strategis yang disiapkan adalah pengembangan National Fraud Portal (NFP), sistem terintegrasi untuk mengelola laporan dan mempercepat tindakan blokir rekening.
Strategi berikutnya adalah memperkuat koordinasi dengan Kepolisian RI, guna mempercepat proses penindakan hukum terhadap pelaku. Penegakan hukum yang cepat dinilai menjadi faktor penting untuk menciptakan efek jera.
Selain itu, OJK dan IASC juga akan memperluas jejaring pemangku kepentingan, dengan menggandeng pelaku industri keuangan digital seperti fintech, bursa kripto, operator seluler, hingga lembaga pegadaian. Langkah ini diharapkan menciptakan ekosistem pengawasan yang lebih solid.
Langkah keempat adalah mengintegrasikan IASC dengan platform cekrekening.id, layanan publik untuk mengecek rekening-rekening mencurigakan sebelum transaksi dilakukan. Masyarakat bisa lebih waspada dan terlindungi sebelum melakukan transfer dana.
Terakhir, IASC aktif dalam pembentukan Global Anti-Scam Alliance (GASA) Chapter Indonesia, sebagai bagian dari upaya internasional dalam melawan kejahatan siber lintas negara. Melalui GASA, Indonesia akan lebih terhubung dengan upaya global dalam memerangi penipuan digital yang kini tidak mengenal batas wilayah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









