Akurat

ICDX Resmi Jadi Bursa Derivatif PUVA Pertama di Bawah Otoritas BI

Hefriday | 20 Juni 2025, 18:40 WIB
ICDX Resmi Jadi Bursa Derivatif PUVA Pertama di Bawah Otoritas BI

AKURAT.CO Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) atau Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) resmi tercatat sebagai Penyelenggara Bursa Berjangka Derivatif Pasar Uang dan Valuta Asing (PUVA) di bawah pengawasan Bank Indonesia (BI).

Keputusan ini tertuang dalam surat resmi Bank Indonesia nomor 27/328/DPPK/Srt/B yang disampaikan kepada pihak ICDX.

Dengan status ini, ICDX menjadi Self-Regulatory Organization (SRO) pertama di Indonesia yang menyelenggarakan Bursa Berjangka Derivatif PUVA secara resmi di bawah otoritas BI.

“Dengan terdaftarnya ICDX secara resmi menjadi Bursa Berjangka Derivatif PUVA di BI, tentunya menjadi sejarah baru dalam perjalanan ICDX sebagai Bursa Berjangka Komoditi di Indonesia,” kata Direktur Utama ICDX, Fajar Wibhiyadi, Jumat (20/6/2025).

Baca Juga: PT Antam Tbk Resmi Masuk Pasar Fisik Emas Digital ICDX, Apa Keuntungannya?

Penetapan ini sekaligus melengkapi ekosistem penyelenggara pasar dan kliring Derivatif PUVA. Di dalamnya, ICDX berperan sebagai bursa, sementara Indonesia Clearing House (ICH) sebagai lembaga kliring, dengan Bank Indonesia sebagai otoritas pengawas dan pengatur.

Sebelum ICDX, ICH telah lebih dahulu dinyatakan resmi sebagai Lembaga Kliring Berjangka PUVA oleh BI. Dengan dua lembaga utama ini kini berada dalam naungan BI, pengembangan pasar derivatif valuta asing dan uang di Indonesia memasuki babak baru yang lebih terstruktur dan terintegrasi.

ICDX sendiri telah beroperasi sejak tahun 2009 dan memiliki pengalaman panjang dalam penyelenggaraan bursa berjangka komoditi. Dalam kurun waktu tersebut, ICDX juga telah aktif dalam pasar derivatif valuta asing over-the-counter (OTC) dan pasar valuta asing multilateral (GOFX).

Fajar menyebut, dengan pengalaman lebih dari 15 tahun sebagai infrastruktur pasar, pihaknya siap mendukung berbagai agenda strategis Bank Indonesia. Salah satunya adalah pengembangan perdagangan derivatif PUVA melalui pendekatan inovatif dan penguatan metodologi serta integritas pasar.

Baca Juga: ICDX Prediksi CPO dan Logam Masih Akan Alami Pergolakan Harga pada Kuartal II-2022

“ICDX juga akan bersinergi dengan BI dalam upaya pengembangan PUVA melalui inovasi metodologi, peningkatan kapabilitas, dan penguatan integritas pasar,” ujarnya.

Menurutnya, langkah ini penting agar produk-produk strategis di sektor keuangan yang menjadi kewenangan BI dapat dikembangkan dengan baik.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa sinergi berjenjang antara otoritas, bursa berjangka, dan pelaku pasar akan menjadi fondasi dalam menciptakan pasar keuangan yang inklusif. Pendalaman pasar keuangan nasional pun diyakini akan semakin terdorong dengan kolaborasi tersebut.

Fajar berharap, peran aktif BI sebagai regulator, ICDX sebagai penyelenggara bursa, dan ICH sebagai lembaga kliring, akan membentuk ekosistem keuangan yang saling melengkapi dan mendukung arah kebijakan ekonomi nasional.

Sebelumnya, perdagangan derivatif PUVA berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan. Namun, seiring diberlakukannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), pengawasan dan pengaturan sektor ini resmi berpindah ke Bank Indonesia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Andi Syafriadi