Akurat

Begini Dampak PHK ke Industri Multifinance dan Pindar

M. Rahman | 20 Mei 2025, 14:11 WIB
Begini Dampak PHK ke Industri Multifinance dan Pindar

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mewaspadai dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap industri multifinance dan fintech lending (pindar). Salah satunya, potensi melesatnya kredit macet atau Non Performing Financing (NPF).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyatakan bahwa otoritas terus memantau dinamika ini secara ketat.

Menurut Agusman, OJK akan terus mencermati maraknya PHK dan dampaknya terhadap multifinance dan Pindar.

"Perusahaan didorong untuk terus memperhatikan aspek kehati-hatian, memiliki manajemen risiko yang memadai, dan melakukan inovasi secara berkelanjutan untuk menekan meningkatnya risiko gagal bayar di tengah dinamika perekonomian domestik dan global,” ujar Agusman dalam jawaban tertulis, dikutip Selasa (20/5/2025).

Menurut catatan OJK, profil risiko pada sektor multifinance dan fintech lending masih dalam kondisi terjaga di tengah meluasnya PHK.

Per Maret 2025, rasio kredit bermasalah (Non Performing Financing/NPF) gross industri multifinance tercatat turun menjadi 2,71%, sementara di industri fintech lending, tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) tercatat di level 2,77%.

Baca Juga: Pindar Produktif dan Permodalan UMKM

OJK tetap melakukan pemantauan intensif terhadap potensi peningkatan risiko kredit. Agusman menjelaskan bahwa OJK menggunakan kriteria internasional seperti ukuran (size), keterkaitan (interconnectedness), dan kompleksitas (complexity) dalam penilaian lembaga keuangan sistemik.

“Berdasarkan hal-hal tersebut, sejauh ini tidak terdapat multifinance yang dinilai berdampak sistemik,” tegas Agusman.

Namun, OJK tetap menekankan pentingnya penguatan tata kelola dan manajemen risiko agar industri dapat bertahan di tengah tekanan ekonomi global dan domestik. “OJK terus melakukan monitoring terhadap tingkat risiko kredit bermasalah,” tambah Agusman.

Untuk memperkuat manajemen risiko multifinance dan pindar, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi PVML. Regulasi ini mengatur secara rinci kewajiban perusahaan dalam menerapkan sistem manajemen risiko yang mencakup:

  • Pengawasan aktif direksi, dewan komisaris, DPS, dan pengelola
  • Kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit risiko
  • Sistem pengendalian internal yang menyeluruh
  • Proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko, serta sistem informasi manajemen risiko

"Langkah ini bertujuan untuk meminimalisir potensi risiko kredit dan menjaga stabilitas sektor pembiayaan,” ungkap Agusman.

Piutang Melambat, Industri Perlu Diversifikasi

Data OJK menunjukkan bahwa piutang pembiayaan perusahaan multifinance tumbuh 5,92% secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp507,02 triliun per Februari 2025. Angka ini melambat dibandingkan Januari 2025 yang tumbuh 6,04% yoy, serta jauh lebih rendah dibandingkan pertumbuhan double digit pada 2023.

Bahkan sepanjang 2024, pertumbuhan hanya mencapai angka satu digit. Pada Desember 2024, piutang pembiayaan tercatat tumbuh 6,92% yoy menjadi Rp503,43 triliun, turun dibandingkan Desember 2023 yang tumbuh 13,23% yoy. Di November 2023, pertumbuhan masih sempat menyentuh 14,4% yoy.

Namun demikian, Agusman menyampaikan bahwa industri masih menunjukkan ketahanan. Pada Maret 2025, piutang pembiayaan multifinance tumbuh 4,6% yoy menjadi Rp510,97 triliun, didukung oleh pembiayaan modal kerja yang tumbuh sebesar 11,07% yoy.

Untuk menjaga pertumbuhan dan mengurangi ketergantungan pada pembiayaan kendaraan bermotor baru, OJK juga mendorong perusahaan pembiayaan agar melakukan diversifikasi portofolio.

"Industri multifinance didorong untuk melakukan diversifikasi ke sektor produktif antara lain seperti alat berat, energi terbarukan, dan kendaraan listrik,” kata Agusman.

 

Sementara itu, prospek industri fintech lending atau pindar juga menjadi perhatian. Meskipun ekonomi Indonesia mengalami perlambatan pada kuartal I-2025, OJK menilai Pindar masih berpeluang mencatatkan pertumbuhan.

“Dampak dari perlambatan ekonomi nasional pada kuartal I terhadap industri Pindar akan terus dicermati. Namun, fleksibilitas, digitalisasi, dan fokus pada segmen underserved membuat Pindar tetap berpotensi tumbuh positif pada kuartal mendatang, khususnya dalam pembiayaan jangka pendek dan UMKM,” jelas Agusman.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa